Portal kemenkumham.go.id mencatat, perdagangan manusia atau human trafficking adalah modus kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam perkembangannya terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional yang pada umumnya dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum.
Definisi perdagangan orang menurut Protokol Palermo tertuang di dalam Pasal (3)1 yang berbunyi : Perdagangan orang yang dilakukan oleh orang lain, berarti perekrutan, pengiriman kesuatu tempat, pemindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan lain, penculikan, penipuan, penganiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapat keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi setidaknya mencakup eksploitasi melalui pelacuran, melalui bentuk lain eksploitasi seksual, melalui perbudakan, melalui praktek praktek serupa perbudakan, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ tubuh
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking, salah satunya ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan, serta mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas.
Korban juga bisa berasal dari segala jenis kelamin, usia, dan latar belakang. Umumnya, pelaku pedagang orang ini menggunakan kekerasan, agen tenaga kerja yang bersifat menipu, dan janji palsu tentang pendidikan dan kesempatan kerja untuk memaksa dan menipu korbannya.
Akibatnya, para korban akan mengalami dampak negatif bahkan bagi sebagian korban, dampak ini bersifat permanen.
Dari sisi fisik, korban kerap mengalami stress, mengalami terhambatnya pertumbuhan bagi korban yang masih anak-anak, hingga menarik diri dari lingkungan sosial.
Hadirnya Ronaldus Asto Dadut dan J-RUK bagi NTT
Inilah yang dihadapi Ronaldus Asto Dadut.