Lihat ke Halaman Asli

Husni Setiawan

Dosen Tutor Universitas Terbuka dan Karyawan Magang Perkumpulan Scale Up Riau

Konflik Sumber Daya Alam di Riau Butuh Obat

Diperbarui: 26 September 2019   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

BPHP Wilayah III Ikut Mendorong Terbentuknya Unit Penenanganan  Konflik di Riau

Dedy Hidayana, S.Hut., M.Si (PEH Muda BPHP Wilayah III) menyatakan bahwa Riau sudah sangat mendesak untuk dibentuk unit penanganan konflik. Karena Riau merupakan Provinsi dengan rating konflik Sumaber Daya Alam (SDA) tertinggi saat ini. Sehingga, diperlukan pembentukan unit penanganan dengan segera.

Pernyataan tersebut disampaikan pada forum diskusi sharing session ke dua, tanggal 23 September 2019 yang dilaksanakan oleh Scale Up. Pernyataan tersebut merupakan respon dari permintaan direktur Scale Up untuk ikut mendorong pembentukan unit penanganan konflik yang sedang diinisiasi oleh Scale Up.

Sharing session ini merupakan kegiatan lanjutan dari sharing session pertama yang dilakukan Scale Up.

Pada diskusi sharing session pertama, Scale Up mengangkat tema peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik SDA dengan narasumber Prof. Afrizal (Sosiolog/pakar konflik Universitas Andalas, Padang).  Sharing session pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019 di kantor Sacale Up.

Sharing session kedua ini dipandu langsung oleh direktur Scale Up, Dr. Rawa El Amady dengan narasumber Dedy Hidayana, S.Hut., M.Si (PEH Muda BPHP Wilayah III) yang dihadiri oleh peserta dari kalangan akademisi, NGO, perusahaan dan masyarakat.

Pada diskusi ini, BPHP menyatakan telah melibatkan pemerintah daerah (Sekretaris daerah, Kesbangpol, KPH dan pihak lain yang berkaitan) dalam proses penyelesian konflik. Target yang diharapkan dari pelibatan pemerintah daerah ini agar bisa menjadi model dalam proses penanganan konflik di tingkat daerah. Meskipun, proses pelaksanaannya masih dalam perundingan.

Pemaparan narasumber menyatakan bahwa hampir 100% unit pemegang izin lahan (perusahaan) di Riau berkonflik dengan masyarakat sekitar kawasan pengelolaan.

Kasus yang paling banyak terjadi adalah pemanfaatan lahan oleh masyarakat di atas lahan perusahaan, kemudian pemanfaatan lahan oleh masyarakat di area hutan lindung. Dua kasus ini paling banyak ditemukan di lapangan, ungkap PEH Mudah BPHP Wilayah III tersebut.

Di beberapa daerah, ditemukan masyarakat menanam pohon sawit di atas lahan perusahaan. Penanaman ini sering diiringi dengan alasan ketidaktahuan masyarakat terhadap status tanah yang sedang digarap tersebut.

Akibatnya, perusahaan dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan lahan untuk kegiatan produksi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline