Lihat ke Halaman Asli

Husni Setiawan

Dosen Tutor Universitas Terbuka dan Karyawan Magang Perkumpulan Scale Up Riau

Relawan Bukan Tim Sukses, Apa Benar?

Diperbarui: 12 Februari 2019   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya bukan tim sukses (timses), tapi saya relawan!!

Pernyataan sederhana yang menarik untuk diulas lebih jauh. Itulah yang ada di benak penulis ketika mendengar pernyataan teman diskusi tentang dukungan politik beberapa alumni universitas di Indonesia terkait dukungan paslon capres nomor urut 01 dan 02.

Secara tertulis, relawan tidak dibahas secara khusus dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mewanti-wanti kemunculan relawan sejak  tahun 2018 silam. KPU menegaskan bahwa relawan harus terdaftar sebagai timses atau tim pemenangan secara resmi.

Lebih lanjut, KPU menegasakan bahwa  kegiatan timses yang berhubungan dengan dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan kepada KPU. Dalam menjalankan tugas kampanye, timses harus tunduk dengan UU pemilu dan terdapat sanksi pidana jika melakukan pelangaran terhadap aturan tersebut.

Namun bagaimana dengan relawan yang tidak terdaftar dalam timses secara resmi? Apakah tindakan kampanye relawan yang sifatnya personal tersebut bisa dipantau oleh BAWASLU?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), relawan berasal dari kata sukarelawan yang memiliki arti orang yang melakukan sesuatu tanpa paksaan. Secara sederhana relawan kampanye adalah orang yang melakukan kampanye secara sukarela. Berbeda dengan timses yang melakukan kegiatan kampanye berdasarkan program yang telah dirancang sebelumnya. Timses bekerja secara profesional karena mendapatkan upah/bayaran atas kegiatan kampanye yang dilakukan.

Perbedaan antara timses dan relawan hanya pada titik kerelaan hati. Timses bekerja atas dasar upah atau bayaran, sedangkan relawan bekerja atas dasar sukarela. Makna kata relawan lebih dekat dengan kata simpatisan, yaitu orang yang memiliki rasa setuju (simpati). Simpatisan dalam politik diidentikkan dengan pemilih/pendukung peserta pemilu.

Dilihat dari makna kata, timses dan relawan memang memiliki perbedaan. Namun pertanyaan selanjutnya apakah relawan kampanye dibayar oleh peserta pemilu?

Kekhawatiran KPU terhadap relawan yang tidak terdaftar sebagai timses secara resmi adalah adanya aliran dana yang tidak dilaporkan. Untuk kasus ini sebenarnya BAWASLU telah memiliki SOP tersendiri dalam menangani peredaran dana kampanye dan money politic. Masalah ini mampu diselesaikan jika BAWASLU jeli melihat tindak pelanggaran kampanye yang berhubungan dengan uang.

Penulis melihat ada masalah lain yang muncul jika peran relawan tidak diatur secara baik dalam proses kampanye. Relawan kampanye peserta pemilu berkamuflase pada institusi informal yang membawa nama lembaga pendidikan. Fenomena dukungan capres beberapa alumni universitas terkenal di Indonesia adalah salah satu efek negatif dari ketidak-jelasan posisi relawan dalam proses kampanye.

Penulis merupakan  alumni salah satu kampus yang ikut mendukung salah satu capres. Tetapi, penulis bukan timses atau relawan salah satu capres yang bersaing. Respon beberapa teman-teman alumni yang ikut dalam deklarasi dukungan capres menganggap bahwa yang mereka lakukan merupakan hak politik sebagai warga negara Indonesia dan tidak melanggar aturan pemilu. Sampai disini benar. Dukungan tersebut tidak dibayar oleh capres yang didukung. Sampai disini mungkin juga benar. Tetapi, apakah pendukung capres tersebut terdaftar secara resmi sebagai timses? Jawaban dari mereka, tidak. Kami hanya relawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline