Lihat ke Halaman Asli

Husni Setiawan

Dosen Tutor Universitas Terbuka dan Karyawan Magang Perkumpulan Scale Up Riau

Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan

Diperbarui: 13 Oktober 2016   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik daerah diperhitungkan sejak reformasi dengan runtuhnya zaman Orde Baru. Mengubah sistem sentralistik menjadi desentralisasi dengan melimpahkan wewenang kepada setiap kepala daeah setingkat Kabupaten dan Kota. Mengejar keutungan kekayaan daerah yang belum banyak diketahui oleh masyarakat bawah disetiap daerah.

Namun dalam fenomena politik negara kesatuan, desentralisasi dilakukan dengan otonomi terbatas. Daerah otonom yang diberikan kepada setiap kabupaten-kota untuk mengelola potensi daerah menjadi pendapatan hasil daerah. Hal ini akan berdampak baik dalam proses pembangunan dalam negara kesatuan, namun celakanya otonomi dimanfaatkan oleh oknum daerah dengan mengekspolitasi secara bebas hasil alam untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Hal ini yang tentunya akan menciderai cita-cita otonomi daerah yang mengharapkan pembangunan dari bawah sesuai dengan identitas kedaerahan. Memberikan kewenangan kepada orang yang salah akan mendatangkan dampak negatif, ini lah mengapa apemerintah pusat mengambil kembali kewenangan pendidikan dan pengelolaan hasil alam dari kewenangan daerah.

Langkah pengambilan kembali kewenangan itu bukan menciderai otonomi yang telah diterapkan di Indonesia, sebagai bentuk konsekuensi dari negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menarik kembali hak politik dan administrasi dari daerah jika dianggap membahayakan keamanan dan kestabilan nasional.

Pengambilan kembali kewenangan dari daerah akan berdampak positif jika memang hanya beberapa kewenangan besar saja yang tidak bisa dikelola dengan baik oleh daerah, namun akan berdampak negatif jika kewenangan daerah dikooptasi oleh pusat sedikit-demi sedikit. Jika hal ini terjadi maka Indonesia akan kembali masuk kedalam sistem sentralistik dengan balutan otonomi daerah dan secara tidak langsung kita akan berada dalam era Orde Baru.

Semoga pemerintah pusat tidak mengambil hak-hak lain dari daerah untuk diatur oleh pusat yang notabene tidak memahami daerah secara filosofis dan historis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline