Sejatinya, Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan atau Ormas sudah tak ada lagi karena tidak tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika kita lihat dari izin Ormas Islam ini, FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Nah, sejak berakhirnya SKT tersebut, FPI bisa disebut sebagai organisasi ilegal. Sebabnya, tak terdaftar di Kemendagri.
Jika kita ingat, FPI pernah diminta untuk memperpanjang SKT. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan tak kunjung mengajukan perpanjangan.
Pada 2019 silam, FPI diminta untuk menyelesaikan kelengkapan 10 dari 20 persyaratan wajib oleh Kementerian Dalam Negeri agar Ormas itu tercatat. Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, Ormas ini tak kunjung melengkapinya.
Kelengkapan persyaratan wajib yang dimaksud Kemendagri adalah keharusan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, Ormas ini bergerak di bidang agama.
Di sisi lain, pengurus FPI tak kunjung menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ditandatangani oleh pengurusnya. Ini syarat lain yang juga tidak dipenuhi.
Kemendagri pun memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Jika demikian, dapatkah FPI disebut sebagai Ormas ilegal?
**
Seusai Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan pernyataan bahwa FPI perlu dibubarkan, respon publik beragam. Ada yang menyambut gembira lantaran tidak takut lagi usahanya digeruduk, ada yang tak setuju lantaran punya ikatan emosional menjadi pengikut militan. Ada pula mengambil sikap tak ambil pusing.