Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

M. Jasin Dikenang dengan Nikah Gratis

Diperbarui: 10 November 2020   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Balai Nikah di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Foto | Dokpri

Berawal dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama ditempatkan sebagai institusi paling korup. Itu sungguh menyakitkan. Lalu, meski terasa berat, pembenahan dilakukan. "Tangan kotor" disingkirkan. Berbarengan dengan itu dilakukan perbaikan pelayanan publik.

Salah satunya, penataan pelayanan nikah. Di sisi lain, budaya pemberian hadiah kepada penghulu dianggap sebagai kearifan lokal. Benturan muncul setelah KPK menilai penghulu sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi. Penghulu protes. Pasalnya, martabatnya dirusak.

M. Jasin, mantan komisiaris dari lembaga antirasuah, diangkat jadi Irjen Kemenag. Awalnya, gejolak terkait gratifikasi di kalangan penghulu mengemuka.Ternyata, Jasin mampu memberi solusi dan mengembalikan marwah para penghulu.

Artikel ini bermaksud sedikit memberi gambaran betapa sulit upaya membenahi pelayanan publik di kementerian penjaga moral bangsa. M. Jasin bukan saja menumpas oknum tangan kotor, tetapi memberi keteladanan agar ASN memberikan pelayanan kepada publik dengan baik. Ia pun kini dikenang dengan hasil kerja kerasnya berupa nikah geratis.

Kegembiraan pasangan pengantin seusai nikah dengan biaya murah. Foto | Dokpri

**

Jika urusan nikah pada saat pandemi Covid-19 dewasa ini tarifnya masih tetap "melangit" alias mahal, maka betapa banyaknya umat Islam terbebani urusan ijab kabul.

Mahalnya biaya nikah juga berpotensi mendorong tingginya nikah siri.

Berbelitnya urusan birokrasi mengurus nikah sangat menjengkelkan. Untuk mendapat pelayanan, warga dipaksa harus paham ada yang perlu didahulukan seperti melintasi "salam hangat" dari satu meja ke meja berikutnya.

Di sisi lain sebagian umat muslim paham bahwa nikah siri adalah bentuk pernikahan berdasarkan aturan agama.Nikah ini tidak diumumkan kepada khalayak luas dan tak tercatat di kantor urusan agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Nikah siri (nikah di bawah tangan) dianggap sah menurut agama. Pelaku nikah siri menempuh cara demikian karena tak ingin pernikahannya diketahui orang banyak. Padahal pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.

Patut disyukuri. Kini urusan itu semua dapat teratasi meski masih terlihat secara sembunyi pemberian gratifikasi kepada aparat sipil negara (ASN).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline