Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Lika-liku Senyum Laki-laki ketika Bicara Poligami

Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi poligami. Foto | istock

Sepekan terakhir ini di tengah masyarakat tengah ramai pembicaraan tentang poligami terkait Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga pada Pemerintah Aceh.

Draf qanun yang merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh) kini tengah dipelajari anggota DPRA setempat dan seluruh materinya tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Agama.

Dapat dipahami bahwa soal poligami perlu mendapat penegasan dalam qanun mengingat Aceh merupakan daerah bersyariat Islam. Jadi, wajar bila melihat qanun yang diatur dalam draf tersebut menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan dan poligami.

Realitasnya, kini pembicaraan poligami tengah naik daun. Pekerja kantoran ikut membahas hal itu kala jam istirahat di kantin. Sementara di kafe dan kedai kopi tepi jalan tak kalah ramainya membincangkan poligami yang sejak lama memang sering dibahas secara formal maupun diam-diam. Di dunia maya pun tak kalah seru, ikut meramaikan perihal pembahasan poligami. Kaum Adam, bisa jadi, kini jadi tersenyum.

Di berbagai kesempatan, kala poligami dibahas, kadang terdengar dari kalangan kaum Adam menanggapi dengan enteng. Jika saja seorang pemuka agama dibenarkan berpoligami, punya istri lebih dari empat, mengapa umatnya harus diatur negara.

Contoh sudah jelas ada. Mengapa negara dan ulama harus repot. Meminjam istihal Gus Dur, urusan gitu kok jadi repot. Ramai pula. Beginilah urusan agama kalau sudah dicampur-adukan dengan kepentingan negara.

Ada pihak lain berkomentar miring. Untuk mengambil istri lebih dari satu atau melakukan poligami, yang penting kemampuan finansialnya. Lantas ia sambil tersenyum melanjutkan kalimatnya, untuk berpoligami dapat dilakukan dengan cara nikah siri.

Semua itu bisa diatur meski ke depan tidak dicatat dalam catatan sipil (negara). Lagi pula, sejauh tidak melanggar hukum agama, nikah dengan cara kontrak pun bisa ditempuh.

Di sisi lain, sudah menjadi fakta ketika kaum Adam bicara poligami sering melupakan aspek penting dalam perkawinan. Yaitu, peran suami yang harus bertanggung jawab dalam urusan ekonomi keluarga.

Termasuk aspek berkeadilan dalam menjalankan peran sebagai kepala keluarga dari sisi kebutuhan rohani dan jasmani. Ya, termasuk urusan biologis yang kerap didengungkan.

**

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline