Publik masih bingung dengan kartu nikah yang belum lama ini dilucurkan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Ada yang menangkap kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, seperti diwartakan Kompas.com, sementara informasi yang penulis peroleh dari rekan-rekan di kementerian itu bahwa buku nikah tetap berlaku sebagaimana mestinya.
"Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018," sebut Kompas.com.
Jika berita itu benar, kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, maka ke depan Kemenag harus bersiap-siap didatangi warga untuk minta penggantian buku nikah dengan kartu nikah.
Wuih, rempong lagi deh kementerian itu. Ngurus kerjaan sehari-hari saja sudah demikian banyak. Sudah tentu hal ini akan menguras dana dan sumber daya manusia tambahan.
Logika penulis, pemberian kartu nikah dimaksudkan untuk memudahkan bagi orang-orang yang sudah menikah. Kartu nikah bentuknya seperti kartu tanda penduduk atau KTP. Bisa jadi mirip dengan kartu ATM sehingga mudah disimpan di dompet.
Kemenag menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Peluncuran kartu nikah sayogiyanya adalah upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan. Kartu nikah itu diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.
Diulang, kartu nikah dan buku nikah itu diberikan kepada pengantin seusai ijab kabul. Tentu saja di situ ada penghulu, saksi dan orang tua atau wali dari kedua pengantin.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, di Jakarta, menjelaskan, pemberian kartu nikah itu diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018 silam.
Kembali ditegaskan, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus. Jadi, kartu nikah bukan pengganti buku nikah sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Kartu nikah adalah hasil inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.