Patut disyukuri bahwa pada musim Haji2018, pasca wukuf, anggota jemaah jemaah yang wafat berkurang jika dibanding pelaksanaan musim haji pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan berbagai hal.
"Ini kita harus syukuri. Bahkan penurunannya jauh dibanding pada pelaksanaan musim haji tahun sebelumnya," ungkap dr. Ramon Andreas, salah seorang petugas kesehatan Kementerian Agama (Kemenag) ketika ditanya penulis di Jakarta, Sabtu (25/8/2018) petang.
Pandangan penulis, berkurangnya jemaah haji yang wafat pasca Arafah, Mina dan Muzdalifah (Armina) selain memang petugas yang tergabung dalam Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi makin menunjukan kinerja lebih baik. Juga tak lepas dari faktor lainnya, seperti petugas makin cerewet dalam mengingatkan calon jemaah haji setibanya di Mekkah.
Ini juga tak lepas dari petugas KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dari berbagai daerah yang saling mengingatkan betapa pentingnya ibadah ini. KBIH dan PPIH makin menguatkan koordinasi di lapangan, termasuk dengan petugas kesehatan di lapangan. Mereka lebih sigap ketika melayani jemaah meski masih ditemui kekurangannya.
"Alhamdulillah," kata Ramon berulang kali dan berharap kinerja itu tetap dipertahankan sampai usai masa operasioanl haji.
Sering dialami, pasca wukuf - siapa pun dia - usai melaksanakan ritual haji, kondisi fisik melorot tajam.
Tahun ini anggota jemaah haji jika dilihat dari sisi disiplin, lebih 'manut' (menurut) dan mengindahkan imbauan yang disampaikan petugas. Petugas kesehatan dan petugas PPIH lainnya memang lebih cerewet. Mereka berulang kali mengingatkan jemaah, misalnya kapan waktu melempar jumrah dan kapan harus beristirahat.
Patut disyukuri juga bahwa berkurangnya jemaah tahun ini antara lain juga disebabkan adanya penambahan petugas kesehatan haji. Tahun ini pasca wukuf jemaah yang wafat - selama 40 hari operasional haji - tercatat sebanyak 163 orang. Pada tahun 2017 - dengan masa operasi yang sama - tercatat yang wafat sebanyak 335 orang. Sedangkan pada 2016, juga pada hari yang sama, tercatat yang wafat sebanyak 180 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 2018 mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Kuota tersebut terbagi untuk 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jemaah haji reguler dan 1.512 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Pada 2018 ini petugas haji mendapat kuota tambahan 600 orang menjadi 4.100 orang. Sebelumnya pada 2017 petugas haji tercatat 3.500 orang.
Calon jamaah haji yang berusia lanjut tahun ini tercatat sekitar 50 ribuan lebih, sedangkan untuk haji khusus berusia 80 tahun ada sekitar 20 ribu calon jamaah.