Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Indonesia Perlu Ajak Pimpinan Negara OKI Menata Kuota Haji

Diperbarui: 6 Agustus 2018   03:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bendera OKI dalam sebuah konferensi. Foto | Okezone News

Setiap tahun Pemerintah Indonesia berharap kepada otoritas Arab Saudi dapat menaikan kuota jemaah haji. Tiap tahun pula harapan itu digaungkan. Di sisi lain, antrean jemaah haji Indonesia terus merangkak naik dan diperkirakan saat ini jika diperhitingkan baru bisa diberangkatkan pada 2035.

Daftarkan diri anda pergi haji dengan dana awal Rp25 juta. Sekarang. Lantas dapat porsi. Eh, setelah dicek, baru bisa berangkat entah kapan. Lalu, orang bersangkutan berucap, baru dapat berangkat pada saat 'lebaran kuda'. Saat mendaftar, sebagian pendaftar calon haji sudah berkategori tuwir alias lansia di atas 50 tahun. Bila beruntung badan tetap segar dan sehat, orang bersangkutan masih berpotensi dapat menunaikan ibadah haji.

Berkaca dari hal tersebut, idealnya aturan kuota haji sayogianya dapat ditinjau. Pasalnya, jika tetap saja berpegang pada 'belas kasihan' Kerajaan Arab Saudi, ya harapan itu jauh panggang dari api. Tegasnya,  tak sesuai dengan maksudnya atau tidak seperti yang diharapkan. Padahal, lobi Menteri Agama tentang permohonan tambahan kuota haji harus diakui tidak pernah kendur. Tapi, hasilnya, tidak selalu menggembirakan.

Indonesia sejatinya punya cara lain untuk memaksa Arab Saudi membuka diri dan melunak agar kuota haji dapat dievaluasi. Harapannya, kemudian dapat  ditambah kuotanya. Caranya, yaitu mengajak sejumlah negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk bersama duduk satu meja bersama otoritas Arab Saudi. Dari meja 'bundar', dapat dibicarakan dan diatur kembali tentang aturan kuota haji.

Bila besaran kuota tetap diserahkan sepenuhnya kepada Arab Saudi sebagai penjaga dua rumah suci itu, ya kembali lagi upaya lobi hanya sebagai menegakkan benang basah. Sia-sia. Penting diingat, hingga kini Indonesia masih menduduki sebagai negara pemeluk muslim terbesar. Jika begitu, jelas kita paling banyak dirugikan.  

Sejauh ini, Indonesia bersama OKI sudah sejak lama memahami kondisi pengaturan kuota haji berasaskan sama rata. Di sisi lain masih ada di antara negara yang sebagian warganya berpenduduk muslim tidak memanfaatkan kuota calon hajinya. Sebut saja Filipina, Korea Selatan dan Singapura, misalnya. Mereka, negara yang sedikit warga Muslimnya itu, dan masih banyak negara lain, tidak memanfaatkan kuota yang diberi Arab Saudi secara maksimal. Kuota haji tidak terserap dengan baik.

Karena itulah,  Indonesia penting mengajak pimpinan negara OKI untuk menguatkan soliditas. Para pemimpin negara-negara yang tergabung dalam OKI  untuk mengambil alih penetapan kuota haji dari Arab Saudi dan selanjutnya tidak menerapkan asas sama rata.

Indonesia pernah mengusulkan kepada otoritas Saudi Arabia bila ada negara yang tidak menggunakan kuota calon hajinya. Arab Saudi sayogianya langsung menyerahkannya ke Indonesia. Penting diingatkan berulang-ulang kepada Arab Saudi bahwa antrean jemaah haji Indonesia demikian panjang. Mengalihkan kuota haji negara lain yang tidak terserap kepada Indonesia menjadi hal penting. Dengan catatan, pendaftarnya pun dipermudah, tanpa persyaratan yang rumit.

Seingat penulis, Konperensi Tingkat Tinggi (KTT ) OKI pada tahun 1987 (saat masih bernama Organisasi Konferensi Islam) menyepakati tata cara penentuan kuota haji satu berbanding seribu (1:1000), yaitu satu dari setiap seribu orang penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi jemaah haji.

Melalui keputusan itu, Indonesia mendapatkan kuota haji terbanyak di antara negara berpenduduk muslim lainnya, kemudian diikuti Pakistan, India dan Bangladesh. Pemerintah Arab Saudi yang memegang otoritas wilayah Masjidil Haram di kota Makkah juga memiliki kewenangan luas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penentuan kuota jemaah haji bagi tiap-tiap negara.

Melalui KTT OKI 1987, Pemerintah Arab Saudi berkewajiban menentukan kuota haji masing-masing negara, kemudian setiap negara berhak membagi kuota tersebut sesuai dengan porsi wilayah masing-masing. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 2018, pemerintah mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline