Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Pengalaman Berkunjung ke Perkampungan An Nadzir

Diperbarui: 30 Juni 2018   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bbc.com/indonesia/GETTY

Masih terbayang di benak akan perkampungan jemaah An-Nadzir. Warganya ramah meski pada awal masuk ke kampung itu sebagian warga, ini hanya dugaan penulis, curiga karena memandangi tampilanku sebagai orang asing. Apa lagi yang berkunjung bermata sipit yang dikesankan sebagai warga keturunan dan non-Muslim tentunya.

Bagi sebagian warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dapat dipastikan tahu jika disebut jemaah rambut pirang dan berjubah hitam yang bermukim di tepi Danau Mawang, Gowa. Mereka itu adalah jemaah An-Nadsir. Bila dihitung jarak pemukiman An-Nadzir, ya nggak terlalu jauh sih, hanya 20 km dari kota Makassar.

Jemaah An-Nadzir ini sepertinya menjauh dari keramaian. Bisa jadi, dengan cara itu, mereka berpandangan bisa lebih khusyuk beribadah. Sungguh, kedatangan penulis sekitar medio 2008 ke kawasan itu terdorong rasa ingin tahu apa yang terjadi di sana. Terlebih pada saat itu tengah ramai pemberitaan aliran sesat.

Ketika itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan pernyataan Al-Qiyadah merupakan aliran "sesat dan menyesatkan" disusul vonis dari pengadilan kepada pimpinannya, Ahmad Mushaddeq. Karenanya, penulis gembira disertakan bersama seorang pejabat dari Ditjen Bimas Islam, Bapak Baihaqi untuk melakukan investigasi ke lapangan.

Wah, keren deh. Jadi tim investigasi Kemenag untuk sebuah aliran sesat. Padahal, ilmu keagamaan penulis terasa masih cetek. Tapi, karena menyandang nama kementerian itu rasa percaya diri (pede) muncul.

Sebagai pegangan sebelum bertolak dari Bandara Soekarno - Hatta menuju Makassar, penulis dibekali panduan tentang 10 kriteria aliran Islam yang masuk kategori sesat.

Yaitu: Pertama, ingkar terhadap rukun iman dan rukun Islam, Kedua meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i, yakni Alquran dan Sunnah, Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran. Kelima, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.

Keenam, mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh, melecehkan atau mendustakan nabi dan Rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir. Kesembilan, mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kesepuluh, mengkafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Bagaimana sih awal ceritanya An-Nadzir itu?

Jemaah berambut pirang, berjenggot panjang dan berjubah hitam yang bermukim di Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan (Sulsel) awalnya adalah sebuah yayasan yang didirikan di Jakarta. Alamat pertama di Jalan Bougenville Nomor Z-16 Kompleks Nyiur Melambai, Jakarta Utara.

Yayasan itu pada 8 Februari 2003 didirikan sesuai akta notaris Hariana Wahab Yusuf SH. Dalam akta pendirian itu, An-Nadzir, antara lain disebutkan melakukan kegiatan keagamaan. Kegiatan lain, melakukan pembinaan terhadap umat untuk berakhlaqul-karimah mulai diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline