Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Nggak Sampai Hati Kalau Kemenag Jadi "Bang**t"

Diperbarui: 30 Maret 2018   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inikah mahluk yang dimaksud anggota dewan itu? Foto | livescience.com

Para Aparatur Negeri Sipil (ASN) --mulai dari pusat hingga daerah, mulai dari Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), para dosen dan guru besar, para kiai pengasuh pondok pesantren hingga para santri-- terbelalak, bengong dan terkaget-kaget mendengar Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini menaunginya disebut bang**t.

Ada yang memberi reaksi keras, bahwa kementerian itu sepatutnya dijaga marwahnya. Kehormatannya terasa kini dicampakkan. Jika saja para kiai diizinkan Allah, mereka akan minta hadir di muka bumi ini lagi. Sebab, lembaga yang dihina itu hadir atas perjuangan para kiai, ulama dan tokoh di republik ini. Kok, sekarang, dicap sebagai bang**t. Adakah yang aneh, sehingga harus dicaci oleh seorang anggota dewan terhormat.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria Dahlan kepada Prasetyo.

Ucapan itu muncul lantaran kementerian itu selalu terlambat menangani Jemaah umrah terlantar sebagai akibat travel nakal. Ucapan tersebut didorong karena ia hendak memperjuangkan nasib calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Pada rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018), anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, seperti juga ketika tampil di layar kaca, nampak kesal. Ia minta pihak kejaksaan tak hanya menginventarisasi travel umrah yang bodong, tapi juga melakukan penindakan.

Sekedar mengingatkan, Kemenag hadir di Bumi Pertiwi tidak begitu saja. Ia lahir melalui perjuangan. Kemenag terbentuk pada Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: mengadakan Kementerian Agama.

Pembentukan Kemenag pada waktu itu dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Maksud dan tujuan membentuk Kemenag, saat itu, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. H.M. Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H. A. Wahid Hasjim), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.

Kemenag mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi, dan Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline