Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Travel Umrah Nakal Masih Merajalela, Kementerian Kehilangan "Taji"?

Diperbarui: 4 Februari 2018   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jemaah umrah ditelantarkan biro perjalanan umrah 'nakal'. Foto | Faktualnews.com

Jika saja Kementerian Agama (Kemenag) "galak", cepat, tegas, dan berani tentu para penipu yang bekerja di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan berpikir dua kali untuk melanjutkan kegiatannya.

Andai saja kementerian itu selaku regulator bertindak cepat, jatuhnya korban dapat dihindari. Sebab, biro perjalanan umrah dan haji khusus yang beroperasi ilegal dan nakal sudah ditangani dengan baik.

Publik bertanya-tanya, berulang-ulangnya kasus penipuan Jemaah oleh travel umrah dan haji khusus itu apakah karena kementerian itu sudah kehilangan "taji". Coba lihat kasus teranyar, korban penipuan biro perjalanan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung.

Dua orang dari PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo sebagai direksi dan Ery Ramdani sebagai staf sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji. Dana yang digelapkan kedua tersangka milik 12.845 calon jemaah umrah mencapai Rp300 miliar. Uang "segede" itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, kasus penipuan Jemaah umroh Hannien Tour. Izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour resmi dicabut oleh Kemenag. Biro perjalanan ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyebut, jumlah korban kasus penipuan dana yang dilakukan oleh biro umrah Hannien Tour untuk sementara terungkap sebanyak 1.800 orang dengan total kerugian mencapai Rp37,8 miliar.

Catatan penulis, hingga kini Kemenag sudah 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya. Sayangnya, jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah tindak lanjutnya masih terkesan lambat.

Lihat penanganan kasus First Travel, biro perjalanan umrah yang menelantarkan jemaahnya, misalnya, beberapa waktu lalu demikian rumitnya. Padahal jemaah sudah lama melaporkan kasusnya. Bahkan mereka mendatangi Kemenag dan berdialog dengan para korbannya.

Dan, jauh sebelumnya mencuat kasus penipuan lain yang dilakukan First Travel. Pembekuan aktivitas bisnis PT First Anugerah Karya Wisata - dikenal First Travel - diapresiasi masyarakat meski terasa terlambat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline