Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Sensus Agama Gagal Dilaksanakan, Kerumitan Mengintai

Diperbarui: 14 November 2017   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan (dokumentasi pribadi) | kompas.com

Andai saja rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan sensus keagamaan beberapa tahun silam sudah dapat direalisasikan, bisa jadi pemerintah kini tak mengalami kerepotan mendata penganut agama dan penghayat kepercayaan bagi warganya.

Sebab, harus diakui bahwa urusan agama (penghayat kepercayaan) tidak bisa lagi dapat dipandang sebagai urusan privasi, tetapi sudah menyangkut kehidupan bernegara. Agama dan keyakinan tidak lagi bisa diserahkan sepenuhnya kepada merbot atau petugas kebersihan masjid, atau tokoh agama sekali pun.

Urusan agama dan kepercayaan harus mendapat perhatian serius dan porsi tinggi, karena ikut menentukan kualitas anak bangsa ke depan.

Di berbagai kesempatan, kerap mencual pembicaraan dengan berbagai tema agama dan isu keagamaan. Termasuk penghayat kepercayaan. Publik pun menaruh perhatian besar. Isi pembicaraan tidak melulu soal ibadah haji yang belakangan digolongkan sebagai isu seksi di Kemenag.

Banyak isu lain yang perlu didalami bagi kebaikan dan manfaatnya untuk umat. Karena itu, dulu, jajaran Kemenag memandang perlu merangkul seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk duduk bersama membahas pentingnya dilakukan sensus keagamaan.

Dulu, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd Rahman Mas'ud pernah memasang target bahwa pada 2017 sensus keagamaan sudah dapat digelar dan diharapkan Badan Pusat Statistik (BPS) ikut ambil bagian karena secara teknis institusi itulah yang memiliki domain dalam operasionalnya nanti.

Peta Penyebaran Agama, yang perlu ditindaklanjuti dengan sensus agama. Foto | Istimewa

Sayang, rencana itu, entah mengapa kini tak terdengar lagi. Bahkan, dilaksanakan saja tidak jadi.

Namun ada pihak yang melontarkan alasan. Disebut, bisa jadi sensus agama tidak dapat terlaksana dengan berbagai alasan: situasi tak mendukung, berdekatan dengan tahun politik, agama masih dianggap sebagai komoditas isu sensitif.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum lama ini, memaksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenag melakukan penataan terkait dengan penganut penghayat kepercayaan. 

Lagi-lagi, andai saja sensus keagamaan sudah dilakukan seperti yang ditargetkan tempu lalu, tentu tidak terlalu repot pada saat ini. Sebab, data sudah tersedia di BPS. Termasuk pula bagi warga penghayat kepercayaan. Dari hasil sensus itu pula tergambar sebuah ketegasan apa itu agama dan penghayat kepercayaan.

*** 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline