Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Relawan Juga Berani Bikin Warga Miskin "Melek" Kesehatan

Diperbarui: 16 November 2017   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para relawan tengah berkumpul di halaman RSUD Cibinong, Jawa Barat. Foto | Dokumen Pribadi.

Melek kesehatan itu apa sih?

Jujur saja, saya awam dalam bidang kesehatan. Apa lagi jika dokter sudah menyebut beberapa jenis penyakit dan obat dengan terminologi kesehatan. Makin bingung. Namun juga bikin penasaran.

Ada keinginan kuat untuk tahu, apa sih yang dimaksud dengan melek kesehatan itu. Rasa ingin tahu itu muncul setelah menyaksikan para relawan kesehatan di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat, bekerja demikian gigih.

Pemahaman yang saya tangkap bahwa melek kesehatan itu upaya menenamkan pemahaman dan kesadaran betapa pentingnya menjaga kesehatan bagi warga miskin yang tengah berobat ke poliklinik rumah sakit. Sudah dapat diterka, warga miskin tergolong awam tentang prosedur berobat, apalagi pentingnya dalam menjaga kesehatan.

Dengan cara itu, upaya mengukur warga awam untuk memahami informasi dasar tentang kesehatan bagi dirinya dapat dilakukan. Hal ini penting, mengingat pesan konstitusi kita, yaitu UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan, (3) dan pasal 34 ayat (1), 2), dan (3).

Sebagai pengingat, Pasal 28H, menyebutkan bahwa:  Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34 Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2):Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Jika melihat pesan konstitusi itu, dalam praktek di lapangan, senyatanya tugas menyehatkan warga (miskin) tak selalu berada di satu pundak petugas medis: dokter, bidan, petugas farmasi dan pemangku kepentingan terkait. Anggota masyarakat pun dapat terlibat, seperti para relawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline