Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Mengapa Nikah Siri Tidak Dilarang?

Diperbarui: 26 September 2017   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, Nikah Siri. Foto | satujam.com

Mengapa Nikah Siri Tidak Dilarang?

Isu nikah siri kembali jadi bahan pembicaraan di berbagai tempat. Mulai warung kopi di pojok pasar, dekat kawasan perkantoran di berbagai daerah hingga karyawan swasta dan aparatur negeri sipil (ASN) di gedung pencakar langit di wilayah Jakarta pun ikut-ikutan membahasnya.

Ini berawal dari penangkapan Aris Wahyudi, pemilik website nikahsirri.com. Dia ditangkap pihak berwajib belum lama ini dari kediamannya, Perumahan Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu dini hari, 24 September 2017.

Tentu saja sebelum polisi menangkap Wahyudi sudah mempelajari aspek hukum yang akan dikenakan. Sekurangnya pelaku, dari fakta yang ada, telah melakukan tindak pidana UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Bagai gayung bersambut. Warga di negeri ini menyambut gembira dan memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang tanggap terhadap pemunculan konten berisi informasi tak senonoh, porno dan tersiar melalui media sosial.

Di Tanah Air, memang, bukan rahasia lagi bahwa kemiskinan akibat keterbelakangan ekonomi, pendidikan rendah dan nafsu bejat "hidung belang" hingga dunia prostitusi banyak diwarnai dan diawali dengan kemasan nikah siri.

Soal nikah siri ini kini makin ramai lagi tatkala soal status keperawanan dan jejaka ikut dibahas di media sosial. Sungguh, suatu kenyataan yang tak dapat dihindari seiring kemajuan teknologi informasi.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut bahwa tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk penjualan manusia. Untuk itu, KPAI mengutuk keras hadirnya webset nikah siri. Jika tidak cepat ditutup bakal berdampak serius bagi tumbuh kembang anak.

Pernyataan ini sejatinya selaras dengan para aktivis perlindungan anak dan perlindungan perdagangan manusia. Lantas, apa yang bisa dilakukan pemerintah?

***

Harus dipahami bahwa perkawinan sejenis, perkawinan antaragama, perkawinan siri, perkawinan kontrak (mut'ah), perkawinan di bawah usia hingga kini masih terus menjadi fenomena yang harus diselesaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline