Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

M. Jasin Lengser, Oknum Pungli Kembali Menggeliat

Diperbarui: 6 April 2017   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pasca lengsernya M. Jasin dari Inspektur Jendral Kementerian Agama (Irjen Kemenag) - hampir setahun ini – telah membawa angin segar bagi oknum nakal di kementerian yang dijuluki sebagai penjaga moral itu.

Apa pasalnya? Ya, nggak jauh dari soal tilap-menilap alias minta uang suap. Bahasa kerennya untuk saat ini gratifikasi. Di Kemenag, gratifikasi kini menjadi bagian yang tengah diperangi. 

Sayangnya, di kementerian itu banyak karyawannya tak paham apa itu gratifikasi. Atau pura-pura tak tak tahu. Sekedar mengingatkan apa sih gratifikasi itu? Bila belum paham, nih pengertiannya.

Jika mengacu kepada literatur dari sejumlah laman, gratifikasi itu adalah pemberian dari seseorang berupa biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Termasuk minta uang (rokok) kepada masyarakat yang minta pelayanan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani publik diharamkan meminta upah.

Cukup lama isu korupsi di kementerian itu tak terdengar lagi. Hal ini patut disyukuri meski dari sistem tata kelola keuangan internal masih bisa membuat jidat mengkerut. Hal itu bisa dilihat dari penilaian BPK, WTP tak lagi digenggam.

Memang prestasi M. Jasin patut diacungi jempol. Tentu saja penilaian itu ada sebagian orang yang tak setuju. Banyak pegawai di kementerian itu mengaku merasa tertekan. Jasin dinilai hanya mencari-cari kesalahan. Tapi yang jelas soal pungutan liar dalam pelayanan nikah kini relatif baik.

Selama menjabat Irjen, Jasin yang kelihatan 'anteng' ini kadang membuat ‘ngeri’ karena sepak terjangnya mengejutkan.

***

Jasin yang juga mantan seorang pejabat di Komisi Anti Korupsi (KPK) selama menjabat Irjen telah membangun sistem dan prosedur nikah, sehingga ada kejelasan: nikah di KUA gratis dan di luar kantor/hari libur dikenai biaya Rp600 ribu. Bayar harus ke bank yang sudah ditunjuk. Jika ada penghulu minta uang, ia segera mengambil tindakan.

Jasin juga mengatur pembayaran transportasi bagi penghulu dan uang yang harus masuk ke kas negara. Dengan begitu, tak ada lagi pungli meski masih ada juga dilakukan dengan cara sembunyi. Aturan itu berlaku seluruh Indonesia meski tingkat kesulitan – dalam hal transportasi bagi penghulu – berbeda-beda. Ada daerah yang lebih mengandalkan transportasi laut, darat, sungai.

Kini ibarat tayangan film di sebuah bioskop, ketika sang jagoan atau pendekar meninggalkan daerah, para bandit kumpul lagi. Mereka bangkit, melakukan permufakaan jahat, melakukan pungutan liar (pungli). Sekali ini yang mengemuka adalah berita pungli pada pelayanan pendaftaran haji reguler. Tepatnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline