Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Seberapa Penting Pembentukan Ombudsman bagi Pers?

Diperbarui: 24 Maret 2017   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat agenda setting dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM (Dokpri)

Setiap pekan tim Ombudsemen Kantor Berita Antara, menggelar rapat rutin. Berbagai hal yang menyangkut bidang keredaksian, kode etik, bahasa: Inggeris dan Indonesia diangkat di hadapan para manajer dan redaktur.

Pembahasan tak hanya menyangkut topik yang tengah hangat, juga sejauhmana agenda setting yang diusulkan tim ombudseman dapat dilaksanakan para pewarta atau reporter di lapangan.

Sudah tentu jalannya rapat makin hangat ketika ombudsmen "mengenyek" pewarta dan redaktur karena dinilai tidak becus menempatkan kata dan kalimat pada saat pembahasan temuan berita "aneh", melanggar tata bahasa dan tidak mengindahkan pemdoman penulisan berita dari institusi pers bersangkutan.

Tim ombudsman dibentuk sejak lembaga kantor berita, menjadi Perum atau BUMN yang bergerak di media massa: cetak, online dan televisi. Antara kini dipimpin Meidyatama Suryodiningrat sebagai sebagai Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Di kantor berita tertua itu, tim Ombudsman berasal dari orang-orang pilihan yang paham bidang keredaksian, jurnalistik dan hukum yang berkaitan dengan media massa. Personil ombudsman tak hanya mengawasi produk jurnalistik dari kantor berita itu saja, juga punya kewenangan mengusulkan topik liputan berita yang patut diangkat dalam agenda setting.

Untuk agenda setting, penyusunannya selain melibatkan redaktur senior juga para pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kadang mendatangkan narasumber berkopeten, yang tentu diharapkan hasilnya dapat mewarnai pemberitaan sehingga publik memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang berbagai isu yang tengah hangat.

Belakangan ini, Dewan Pers mengeluarkan seruan kepada seluruh media massa di Indonesia membentuk Ombudsman. Bagi penulis, ini adalah upaya yang bagus guna meningkatkan kinerja perusahaan pers itu sendiri.

Rapat redaksi (Dokpri)

Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi, di Batam, baaru-baru ini, menyebut, peranan Ombudsman di perusahaan media massa sangat penting. Sayangnya, belum banyak yang memahaminya sehingga unit kerja ini tidak dibentuk.

"Baru beberapa perusahaan media massa yang besar yang memiliki Ombudsman," katanya.

Memang, kerja Ombudsman tak sama seperti kuasa hukum perusahaan. Karena itu, anggota Ombudsman tidak mesti dari sarjana hukum, cukup orang-orang yang mengerti dengan hukum pers.

Anggota Ombudsman dapat melakukan pengawasan internal dan eksternal perusahaan yang masih berhubungan dengan kepentingan perusahaan tersebut. Artinya, kritikan dapat dilakukan anggota Ombudsman kepada manajemen perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline