Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Istithaah Kesehatan Haji Berpotensi Naik ke Meja Hijau MK

Diperbarui: 15 Agustus 2016   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: hidayatullah.com

Larangan anggota jemaah haji usia lanjut (Lansia) dan berisiko tinggi untuk menunaikan ibadah haji karena bawaan penyakit tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan Jemaah haji, berpotensi dibawa ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersyukur hingga kini publik belum mempersoalkan aturan penyelenggaraan haji yang baru itu. Peraturan tersebut gaungnya belum terlalu gencar meski sudah terdengar sayup, karena belum tersosialisasi dengan baik. Mungkin Kementerian Kesehatan kini tengah disibukkan dengan persoalan vaksin palsu (bagi anak balita), sehingga hal itu belum dirasakan terlalu penting.

Padahal, dalam penyelenggaraan haji yang terkait dengan istithaan kesehatan haji tercakup di dalamnya persoalan vaksin menigitis, flu dan lainnya yang harus diberikan kepada anggota calon jemaah haji. Artinya, sosialisasi tentang pemahaman penggunaan vaksin palsu sejatinya dapat diintegrasikan vaksin meningitis dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 itu. Artinya, sosialisasi secara komprehensif dapat dilakukan secara integral. Dengan kata lain, menyelam sambil minum air.

Sebab, fakta di lapangan, tatkala anggota calon jemaah haji diberikan vaksin meningitis, terdengar suara bisik-bisik di antara mereka di ruang tunggu, “Vaksinnya ori (orsinil/asli) atau palsu?”

Lantaran peraturan itu belum tersosialisasi dengan baik, maka sebagian anggota calon jemaah haji pun masih ada yang mempertanyakan. Namun ada pula tidak peduli dengan hal itu. Bahkan takut mengeluarkan pernyataan dengan alasan dapat digugurkan oleh petugas kesehatan. Ujungnya, takut tidak berangkat haji.

Inilah gambaran dampak dari lemahnya pengawasan tentang penggunaan obat di negeri ini.

Nah, kini nasi sudah menjadi bubur. Lantas, apa yang baiknya ke depan?

Anggota jemaah usia lanjut tanpa pendampingan beresiko

Harus diakui jika peraturan menteri kesehatan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dan diberlakukan secara nasional, dipastikan dapat mengurangi angka kematian anggota jemaah haji Indonesia di Tanah Suci, Mekah, Madinah, Arafah dan Jeddah selama menunaikan ritual haji.

Pada 2012 tercatat 428 anggota jamaah haji Indonesia yang wafat. Tahun berikutnya sedikit menurun, dan tercatat pada 2013 ada 236 orang, kemudian pada 2014 sebanyak 297 jemaah.

Sedangkan, jemaah wafat pada 2015 tercatat mencapai 628 orang. Peristiwa jatuhnya crane di Makah membawa korban sebanyak 12 orang, dan insiden Mina 125 orang, kemudian meninggal akibat sakit selama berada di Tanah Suci sebanyak 491 orang.

Anggota calon jemaah haji –-dari tahun ke tahun-– berusia lanjut. Kebanyakan mereka itu memiliki penyakit berat, gagal jantung stadium IV, kegagalan fungsi ginjal kronis (cronic kidney disease) stadium IV dengan paritoneal dialysis/hemodialisis reguler, stroke haemorhagic luas. Belum lagi gangguan mental yang oleh kalangan awak media center haji tidak diungkap secara terbuka karena berbagai pertimbangan dan alasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline