Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Pak Jasin, Siapa Lagi Pejabat (Kemenag) yang Ditangkap?

Diperbarui: 1 Juli 2016   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, korupsi pasti masuk bui

Pertanyaan yang menjadi judul dalam tulisan ini merupakan buah bibir pada penghujung Ramadan di kalangan pegawai  Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, setelah  Mochammad Jasin menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di kementerian itu banyak pejabat masuk bui. Maklum, pada medio Juni 2016 ini pejabat Ditjen Bimas Buddha ditangkap penegak hukum.

Siapa lagi pejabat di Kemenag bakal masuk bui? Tanyakan kepada Pak M. Jasin, karena hanya dia yang paling tahu pejabat "nakal" di lingkungan kementerian itu.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Mochammad Jasin diangkat menjadi Irjen Kemenag menggantikan Dr. H. M Suparta pada upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat sore (3/8/2012).

Lagi-lagi ditangkap. Lagi-lagi pejabat Kemenag dibui. Dan mengangkat topik lagi-lagi ditangkap penegak hukum dan masuk bui, terasa semakin bosan. Kata anak gaul sekarang, nggak eye catching untuk dijadikan tema utama. Lantas, apa kaitannya dengan M. Jasin. Bukankah M. Jasin jadi Irjen untuk membersihkan "tangan kotor" di kementerian itu?

Lembaga Kemenag seharusnya sudah terbebas dari perbuatan tangan kotor. Mencederai Kemenag berarti berhianat dengan sumpah janjinya ketika dilantik. Jadi, sudah sepantasnya peran M. Jasin dalam pembersihan korupsi harus jelas hasilnya. Sekalipun sekarang hanya berstatus sebagai mantan Wakil Ketua KPK.

Dua tahun silam penulis pernah mengungkapkan peringatan dari anggota KPK terhadap Kemenag. Para pejabat kementerian itu diminta konsisten menjauhkan diri dari tindakan tercela, termasuk di dalamnya melakukan korupsi. Tapi, bukan tobat nasuha yang dilakukan. Tobat sambel, merasa pedas esoknya ketagihan.

Potensi terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai instansi, termasuk di kementerian tersebut masih ada. Peringatan dari lembaga antirasuah itu rasanya masih terngiang di teliga. Publik pun masih ingat betul peristiwa mantan Menteri Agama Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA yang terjerat hukum karena kasus dana haji.

Said Agil Husin Al Munawar pada 7 Februari 2006 divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004. 

Bersamaan dengan itu, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Dirjen BIPH) Taufik Kamil divonis empat tahun penjara. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Berikutnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dalam putusannya, hakim memperberat hukuman penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, dari semula 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Majelis Hakim di tingkat banding menyebut SDA terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline