Lihat ke Halaman Asli

Edy Suhardono

Psychologist, Assessor, Researcher

Sulitnya Membedakan antara Pajak dan Pungutan

Diperbarui: 5 Desember 2024   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaknaan Pajak sebagai Pungutan (Sumber: Freepik/Koleksi Edy Suhardono)

Dalam konteks ekonomi saat ini, pemahaman masyarakat mengenai pajak dan pungutan sering kali mengalami kekeliruan. Pajak seharusnya dipahami sebagai kontribusi untuk pembangunan bersama, tetapi sering kali dianggap sebagai beban yang tidak adil, mirip dengan pungutan liar. Apa yang menyulitkan pemisahan ini?

Dari sudut pandang psikologi ekonomi, khususnya dalam hal harga dan nilai, pajak harus dilihat sebagai investasi dalam infrastruktur dan layanan publik. Namun, jika pajak dipersepsikan sebagai pungutan, persepsi ini dapat mengurangi nilai yang dirasakan oleh masyarakat.

Thaler dan Sunstein (2021) mencatat bahwa pandangan positif terhadap pajak dapat meningkatkan kepatuhan, sedangkan pandangan negatif dapat membuat masyarakat enggan untuk mematuhi kewajiban pajak.

Menurut psikologi ekonomi, emosi juga berperan penting dalam keputusan ekonomi. Persepsi negatif terhadap pajak sering kali muncul dari ketidakpuasan dan ketidakadilan.

Penelitian oleh Kahneman dan Tversky (2020) menunjukkan bahwa kerugian sering dirasakan lebih menyakitkan dibandingkan keuntungan yang setara, sehingga ketika masyarakat melihat pajak sebagai kerugian, mereka cenderung menghindarinya meskipun ada konsekuensi jangka panjang.

Etika dan Keadilan

Dari sudut pandang etika dan keadilan, pajak seharusnya berfungsi sebagai alat untuk pemerataan sumber daya. Namun, muncul pertanyaan apakah pajak benar-benar mencerminkan keadilan sosial. Dalam banyak kasus, seperti yang diungkapkan oleh Piketty (2019), kebijakan pajak justru dapat memperkuat ketimpangan daripada menguranginya.

Sering kali, kebijakan pajak yang regresif menguntungkan kelompok elite dan merugikan masyarakat menengah ke bawah. Fenomena ini memiliki dampak luas, terutama di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disertai pungutan baru. Penelitian oleh Sweeney dan Soutar (2019) menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap beban pajak dapat memicu ketidakpuasan sosial yang meluas.

Salah satu contoh yang sering dijadikan acuan adalah penerapan PPN di Indonesia, yang kerap dianggap sebagai pajak yang regresif. Ketika pemerintah berencana untuk menaikkan PPN, banyak pihak mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap daya beli masyarakat, terutama di kalangan berpenghasilan rendah dan menengah.

Kenaikan PPN sering kali membuat harga barang dan jasa melonjak, yang memicu protes dari masyarakat yang merasakan beban tambahan. Dalam konteks ini, kebijakan pajak yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan sosial justru berpotensi memperlebar kesenjangan antarkelas sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline