Rekonsiliasi. Sebuah kata yang saat ini selalu menghiasi dinding pemberitaan dan menjadi judul maupun thema dari berbagai diskusi publik baik yang diselenggarakan media elektronik seperti televisi, radio maupun melalui media sosial. Ada yang setuju dengan langkah tersebut dan ada yang tidak sependapat.
Pihak yang setuju mengatakan bahwa rekonsiliasi menjadi langkah yang sangat penting untuk memperbaiki hubungan masyarakat yang beberapa bulan ini terpisah akibat perbedaan padangan politik.
Sedangkan pihak yang tidak setuju dengan langkah ini mengatakan bahwa tidak perlu rekonsiliasi karena memang tidak terjadi apa-apa yaitu tidak terpisahnya masyarakat karena perbedaan pandangan politik seperti yang dikatakan pihak yang setuju dengan rekonsiliasi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menuliskan pengertian rekonsiliasi yaitu sebagai perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan. Memperhatikan pengertian tersebut, rekonsiliasi lahir dari terdapatnya hubungan dekat yang dapat dikatakan sebagai sehabat antara 2 (dua) pihak atau lebih.
Hubungan tersebut kemudian menjadi terpisahkan akibat dari timbulnya perbedaan antara pihak-pihak tersebut. Masih berdasarkan pengertian tersebut, setelah terpisahkan kemudian ada keinginan salah satu pihak untuk kembali memperbaiki hubungan.
Sejarah mencatat terdapat beberapa tindakan rekonsiliasi yang terjadi. Di Indonesia salah satu tindakan rekonsiliasi adalah antara pihak pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Rekonsiliasi ini mengakhiri tragedi bersenjata yang terjadi bertahun-tahun di Aceh. Sebuah tragedi yang menewaskan banyak orang dan mengakibatkan kerugian materil maupun inmateril untuk kedua belah pihak.
Rekonsiliasi ini kemudian melahirkan Memorandum Of Understanding (MOU) perihal perjanjian damai antara kedua belah pihak. Indonesia diwakili oleh wakil presiden saat itu Jusuf Kalla dan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh Malik Mahmud Al Haytar.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Berdasarkan sejarah yang telah terjadi dan melihat wacana rekonsiliasi yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian masyarakat di Indonesia, maka kita perlu memerhatikan yaitu apa yang menjadi dasar lahirnya wacana rekonsiliasi dan apakah rekonsiliasi tersebut menjadi hal yang mendesak (urgent) untuk dilaksanakan saat ini.
Wacana rekonsiliasi saat ini lahir yaitu setelah diselenggarakan dan diumumkan hasil dari pemilu 2019. Hasil pemilu tersebut telah melewati beberapa tahap penting yaitu meliputi tahap pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tahap penghitungan suara, tahap penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi sampai dengan yang terakhir tahap pengumuman pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setiap tahap-tahap tersebut selalu menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan antara masyarakat dan antara elite politik pada segala media elektronik serta media sosial.