Lihat ke Halaman Asli

edy purwanto

Ketua Tim PAI Bidang Pakis Kanwil Kemenag DIY

Diwakili Katim MDT LPQ, Bidang Pakis Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 32 Tahun 2024

Diperbarui: 10 Januari 2025   02:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabag TU Muntolib didampingi Kabid Dikmad Abd Suud ikuti sosialisasi PMA nomro 32 tahun 2024

Yogyakarta (Pakis Kemenag DIY) -- PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 32 tahun 2024 lahir untuk menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Agama ini berlaku akan disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri Agama yang baru.

Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (9/1/2025) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama yang telah diundangkan per tanggal 31 Desember 2024. Sosialisasi terpusat dari Biro Kepegawaian dan diikuti secara virtual dari Ruang PTSP lantai satu Kantor Wilayah. Kepala Bagian Tata Usaha H. Muntolib, S.Ag, MSI didampingi para Kepala Bidang dan Pembimas mengikuti sosialisasi tersebut.

Dokpri

Dokpri

Dijelaskan oleh Biro Kepegawaian bahwa pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 wajib memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam waktu lima tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua jabatan di lingkungan Kementerian Agama dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Selain itu disebutkan bahwa standar kualifikasi jabatan pelaksana telah diatur dalam PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 900 Tahun 2023. Dengan adanya standar ini, setiap jabatan diharapkan memiliki deskripsi yang jelas, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih optimal.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, akan segera dilaksanakan implementasi sampau dengan bulan Desember tahun 2025. Sementara itu Ketua Tim MDT LPQ Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY H. Ujang Sihabudin, S.Ag, MSI hadir mewakili Kepala Bidang Pakis yang sedang mengikuti agenda pontren di Sleman.

"Dengan sosialisasi ini insya Allah segala hal terkait regulasi kepegawaian akan segera disesuaikan," tuturnya. (edp)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline