Gunungkidul (Pakis Kemenag DIY) - Disadari bahwa Pengawas PAI mengalami dua masalah, yang pertama tentang jumlah Pengawas yang masih sangat kurang sehingga beban tugas berat. Untuk itu kepada para Pengawas agar bisa menyesuaikan diri. Masalah kedua adalah tentang kedudukan Pengawas PAI yang harus menyesuaikan dengan status pengawas yang diakui Kemendikdasmen yaitu Pengawas Sekolah, untuk itu mereka diminta mengikuti arahan dan mekanisme direktorat PAI, maka Pengawas agar mencermati perintah dan informasi dari Direktorat PAI.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta H. Aidi Johansyah, S.Ag, MM pada Rabu (18/12/2024) dalam acara rapat kerja dan pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI DIY yang bertempat di RM Pawon Purba Nglanggeran Gunungkidul. Hadir juga menyambut Kabid Aidi Kasi Pais Kemenag Gunungkidul H. Fakih Shomadi, S.Af, M.Pd.I, sementara sebagai Ketua Penyelenggara adalah Ketua Pokjawas terpilih H. Ahmadi Sholikhin, S.Ag, MSI.
Dalam sambutannya, Kabid Pakis juga memberi arahan kepada Pengawas PAI agar terus bersemangat membina guru PAI.
"Mohon tetap fokus untuk memberi arahan pada para guru PAI binaan agar selalu bersemangat menjadi guru professional," ungkapnya.
Selain itu Kabid Aidi juga memberikan nasehat agar Pokjawas provinsi selalu berkoordinasi dengan Pokjawas Kabupaten Kota.
Dalam rangkaian acara, Kabid Pakis mengukuhkan pengurus Pokjawas terpilih periode 2024-2029 serta menandatangani berita acara pengukuhan. (edp)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H