Lihat ke Halaman Asli

edy purwanto

Ketua Tim PAI Bidang Pakis Kanwil Kemenag DIY

Buka Munas XVII, Menag Sampaikan Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Bangsa

Diperbarui: 21 November 2024   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenag Nazarudin Umar dalam pembukaan Munas XVII BP4/Dokpri

Jakarta (Humas Kemenag DIY) - Dalam kenyataannya di masyarakat, suatu perkawinan banyak yang berakhir dengan perceraian dan tampaknya hal ini terjadi dengan cara yang mudah. Bahkan adakalanya banyak terjadi perceraian itu karena perbuatan sewenang-wenang dari pihak laki-laki. Sebaliknya, dalam hal seorang istri yang merasa terpaksa untuk bercerai dengan suaminya, tidak semudah seperti yang dapat dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, sehingga sering pula terjadi seorang istri masih berstatus sebagai istri tetapi kenyataannya tidak merasakan lagi dirinya sebagaimana layaknya seorang istri.

Menteri Agama yang juga Ketua Umum BP4 Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar pada Rabu (20/11/2024) dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XVII Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) mengungkapkan data mengejutkan terkait penyebab perceraian di Indonesia. Salah satu faktornya adalah Judi Online. Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1000-an, tapi setelah maraknya judi online, didapat data meningkat sampai 4000-an.

Dokpri

Dokpri

"Sekitar 4000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata," tutur Menag Nazarudin.

"Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga dan terjadi perceraian," ungkapnya lagi.

Tak hanya itu, perceraian akibat perbedaan pilihan politik juga meningkat. Menag menyebut ada satu provinsi yang mencatat 500 kasus perceraian karena pasangan suami-istri berbeda pilihan politik.

"Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," jelas Menag.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian. "Bahwa mulai tahun 2025, seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah," ujarnya.

Menurutnya terdapat korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting. Maka ketahanan keluarga sangat berpengaruh terhadap kemajuan bangsa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline