Bantul (Pakis Kemenag DIY) -- PermenPAN RB nomor 1 tahun 2023 mengimplementasi berbagai perubahan penting dalam tata kelola kepegawaian terutama di kalangan ASN. Sejak dari karier kepangkatan sampai dengan aturan adminsitrasi kepegawaian harus dipahami dan dibahas dalam sebuah diskusi. Untuk itu forum seperti Focus Group Discussion amatlah penting untuk dilaksanakan dalam rangka memahami bersama serta mengimpelementasikan dalam pelaksanaan kinerja pegawai terutama dalam hal ini adalah bagian yang menangani dan mengelola kepegawaian.
Demikian dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Bantul pada Rabu (20/11/2024) melaksanakan FGD Kepegawaian DIY, Bertempat di Rumah Makan CDR Jetis Bantul, FGD dihadiri oleh Analis dan Pranata SDM, Pelaksana Pengelola Kepegawaian serta Pranata Komputer di lingkup Kemenga Kabko se DIY. Hadir memberi arahan dan membuka FGD Kepala Kankemenag Bantul H. Ahmad Shidqi, S.Psi, M.Eng. didampingi Kasubag TU H. Aminudin, S.Ag, MSI.
"Sebagai pengelola kepegawaian, kita harus siap dengan berbagai perubahan regulasi serta mensosialisasikan kepada para ASN," terang Kakanmenag Gus Ashid.
Sementara itu tiga pejabat fungsional Analis SDM Aparatur dari Kanwil Kemenga DIY diundang hadir diantaranya Katim PAI Bidang Pakis Edy Purwanto, S.Pd, M.Pd.Si, Katim Kelembagaan dan Sarpras Bidang Dikmad H. Fahrudin, S.Ag, MA dan Katim GTK Bidang Dikmad H. Jauhar Mukhlis Salistyanta, S.Ag. Dalam FGD ketiga Katim juga ikut serta dalam memberikan saran masukan. Sementara itu hadir sebagai narsum dalam diskusi Katim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag DIY Husni Thamrin, SE. yang memberikan penjelasan mekanisme penerimaan CP3K dan CPNS Kemenag. (edp)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H