Lihat ke Halaman Asli

edy purwanto

Ketua Tim PAI Bidang Pakis Kanwil Kemenag DIY

Di Rakor PAI, Kabid Pakis Pantau Kemungkinan Pegawai Kemenag Pengguna Judi Online

Diperbarui: 3 Juli 2024   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabid Pakis Mukotip pantau dan beri pembinaan judol dalam forum rakor PAI/humas

Bantul (Pakis Kemenag DIY) -- Dilansir dari geograf.id, bahwa judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer di era digital ini. Dengan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, banyak orang kini memilih untuk berjudi secara online daripada pergi ke kasino fisik. 

Salah satu alasan karena kemudahannya, dalam judi online, pemain dapat mengakses berbagai jenis permainan judi hanya dengan menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau ponsel pintar. Juga pemain dapat berjudi kapan saja, tanpa harus memikirkan jam buka atau tutupnya kasino. 

Judol juga menawarkan berbagai jenis permainan yang bisa dipilih. Mulai dari permainan kartu seperti poker, blackjack, atau baccarat, hingga mesin slot dan roulette, semua dapat dimainkan secara online. Pemain juga dapat memilih untuk bermain melawan pemain lain atau melawan mesin. Hal ini membuat judi online menjadi lebih menarik dan menyenangkan.

Dokpri

Namun efek judol ini yang meresahkan terutama semenjak muncul kasus pembakaran suami oleh istri karena suami kecanduan judol akhirnya gaji hampir habis menimbulkan kekesalan istri, Pemerintah juga telah membentuk pansus judol ini dan seluruh ASN dan perangkat negara diteliti kemungkinan sebagai pengguna judol. 

Kemenag juga instropeksi sehingga memunculkan instruksi Gus Men agar seluruh ASN Kemenag dipantau kemungkinan sebagai pengguna dengan cara dilakukan pengecekan atasan terhadap anak buahnya. Berbagai cara agar dilakukan pemberantasan terhadap judol di seluruh kalangan dan tingkatan ASN struktural maupun fungsional.

Pemantauan dan pembinaan ASN telah dilakukan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta H. Mukotip, S.Ag, M.Pd.I. melalui flyer yang disebarluaskan di medsos untuk disosialisasikan ke Kemenag Kabupaten Kota se DIY. 

Kemudian pada Selasa (2/7/2024) dalam forum rakor PAI yang menghadirkan seluruh Kasi Pais/Pakis se DIY bersama para pelaksana, Kabid Mukotip meminta laporan kemungkinan ditemukannya kasus ASN pengguna judol. Dari seluruh Kasi telah melaporkan bahwa di Kemenag Kabko tidak ditemukan ASN pengguna judol.

"Kita harus memahami bahaya dan resiko menggunakan judol," tutur Kabid Mukotip.

Dijelaskan oleh Kabid Mukotip bahwa tujuh bahaya judol diantaranya meningkatnya resiko bunuh diri, makin terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memaksa tindak criminal, pelanggaran privasi, rusaknya hubungan keluarga, terjebak dalam lingkaran setan serta untuk anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan. (edp)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline