Lihat ke Halaman Asli

Risalah Mahasiswa Kependidikan

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sejenak saya iseng disaat waktu luang untuk merenungkan tentang pendidikan Kebijakan tentang PPG atau yang dikenal sebagai Pendidikan Profesei Guru. Saya pribadi selaku mahasiswa yang termasuk dalam kependidikan cukup bingung dan masih belum paham secara jelas maksud dan tujuan dari kebijakan ini.

Dikatakan kalau PPG itu sebagai suatu jalan untuk membuat para calon-calon pendidik yang profesional. Bukankah setiap mahasiswa yang mengambil jurusan yang mengarah pada kependidikan juga sudah mendapat hal seperti itu ?, berarti ketika PPG kita hanya mengulang apa yang sudah diajarkan sebelumnya ?. jika seperti itu saya selaku mahasiswa yang kependidikan merasa sedikit rugi, itu karena selain mendapat pengulangan apa yang diajarkan kita juga membayar biaya PPG yang bisa dikatakan lumayan besar.

Ilmu yang dipelajari oleh mahasiswa yang mengambil ilmu murni lebih banyak dibanding mahasiswa yang mengambil tentang kependidikan. Jika dalam PPG dikatakan bisa mengajar ilmu yang serumpun. Tentu saja disini mahasiswa yang mengambil ilmu murni lebih diuntungkan daripada yang mengambil bidang kependidikan. Mahasiswa ilmu murni biasanya lebih mudah dalam mencari kerja dan juga diutamakan karna sebelumnya sudah melaksanakan Praktek Industri (PI) . Berbeda dengan mahasiswa yang mengambil kependidikan, mahasiswa yang mengambil kependidikan hanya difokuskan dan diharapkan bisa menjadi tenaga pendidik yang baik. Mahasiswa kependidikan mendapat micro teaching, yaitu pelatihan bagaimana cara mengajar yang baik, yang nanti juga akan didapatkan saat mengikuti PPG nanti.

Jika dilihat dari hal diatas, kesempatan yang lebih besar ada dipara mahasiswa yang mengambil ilmu murni. Kenapa demikian, itu karena mahasiswa yang mengambil ilmu murni selain mendapat ilmu yang lebih mendalam tentang apa yang dibidanginya serta diutamakan dalam dunia kerja, bisa juga menjadi guru dengan mengikuti PPG. Lalu mahasiswa kependidikan ?, lebih difokuskan untuk menjadi tenaga pendidik, dan setelah lulus harus mengikuti PPG sebagai sarat sah untuk mengajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline