Para pegawai hononer di instansi pemerintah akan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta, hari Selasa 02 Agustus 2011 menjelaskan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang tercatat sejak 2005.
[caption id="attachment_126548" align="aligncenter" width="491" caption="Ilustrasi (istimewa)"][/caption]
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memang antara lain membahas tentang pegawai honorer. Ditetapkan bahwa tenaga honorer yang sebelum 2005, akan diangkat bagi yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi. Berdasarkan catatan pemerintah saat in, PNS yang bekerja untuk hal-hal administratif sudah cukup banyak.
Pegawai teknis-teknis yang diperlukan, teknis penyuluh lapangan, pertanian, medis, penyuluh kesehatan, pertanian, guru, dan sebagainya. Saat ini, pemerintah sedang melakukan verifikasi data. Verifikasi itu sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan PNS, ketersediaan anggaran, dan penyelarasan segala aturan peerundangan yang terkait. Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai honorer.
Presiden mengatakan perhitungkan dulu detail baru putuskan. Jadi prinsipnya para honorer itu akan diangkat yang memenuhi syarat semua karena masih diverifikasi sesuai PP yang lalu. Kemudian yang kedua, anggaran kita perhitungkan. Ketiga, peraturan-peraturan terkait dengan itu harus sejalan, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan segera selesaikan. Kebijakan pengangkatan pegawai honorer itu tidak bertentangan dengan kebijakan moratorium (penundaan) penerimaan PNS. Moratorium PNS berarti penerimaan PNS tidak boleh melebihi jumlah PNS yang pensiun.
Sedangkan untuk pengangkatan pegawai honorer adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Pegawai honorer adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tertentu dan sudah bekerja, namun belum diangkat menjadi PNS. Jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4,7 juta. Idealnya jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.
Alhamdulillah, mudah-mudahan hal tersebut benar-benar akan terlaksana, mengingat masih banyak guru-guru di daerah yang statusnya masih pegawai honorer. Diharapkan realisasi pengangkatan honorer tersebut akan dilaksanakan dalam tahun ini juga.-
*(Sumber dari berbagai media)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H