Lihat ke Halaman Asli

Pensiun Dini PNS Merupakan Bagian Dari Reformasi Birokrasi

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1310039771834348585

Kebijakan pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk merampingkan struktur kepegawaian di lingkungan Kementerian Lembaga merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati, pada hari ini Kamis 07 Juli 2011, bahwa pihaknya akan melakukan review di Kemenkeu, setelah itu kita lakukan di pusat, di seluruh K/L kalau sudah dipastikan. Daerah juga akan kita lihat karena ini seluruhnya program besar dalam reformasi birokrasi. Saat ini Kementerian Keuangan sedang merumuskan bentuk ideal mekanisme pensiun dini termasuk insentif yang akan diberikan kepada mereka yang secara sukarela mau mengikuti program ini.

Dan rumusan tersebut kemudian dibicarakan dengan Kementerian Panitia Amanat Nasional (PAN) dan Reformasi Birokrasi, terutama hal-hal terkait dengan legal formal. Kebijakan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberlakukan berdasarkan standar performa kinerja pegawai yang bersangkutan. Nantinya akan ada KPI (key performance indicator), bila seseorang tidak bisa perform maka tunjangan kinerja tidak dibayarkan. Namun, ini masih dalam review dengan Kementerian PAN dan merupakan pilihan solusi yang dapat dipertimbangkan.

Diharapkan apapun kebijakan dari pemerintah nantinya akan menguntungkan bagi kedua belah pihak terutama bagi pegawai yang mengikuti program itu. Seharusnya menguntungkan semua pihak dan menguntungkan pemerintah karena bisa merapihkan struktur pegawainya. Basic-nya harus performance base. Bagi yang bersangkutan mestinya juga bisa melakukan kegiatan lain yang lebih sesuai dengan keahliannya. Atau mungkin bisa wirausaha, bisa memperkaya kualitas SDM.

Dengan adanya program pensiun dini yang ditawarkan bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini selain bisa merampingkan struktur kepegawaian diharapkan juga dapat menekan anggaran belanja pegawai dalam APBN yang jumlahnya meningkat setiap tahun. Struktur kementerian jadi lebih rapih, performance naik, dan kemudian tidak ada pengeluaran belanja di tahun-tahun berikutnya, sehingga dapat memperbaiki struktur belanja keseluruhan.-

*(Sumber dari berbagai media)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline