Lihat ke Halaman Asli

Kasus Siti Zaenab Hampir Sama Dengan Kasus Ruyati

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_118476" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi: Admin/Shutterstock"][/caption]

Siti Zaenab (42), TKW yang juga terancam hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi, saat ini hanya dapat menunggu waktu. Ia menunggu ahli waris korban akil baligh, karena saat ini, anak sang majikan tersebut baru berusia 15,5 tahun, sementara usia akil baligh baru pada 17 tahun. Pihak keluarga Siti Zaenab, yang tinggal di Desa Mertajasah, Bangkalan, Madura, Jatim saat ini juga hanya bisa menunggu dan berharap ada pembebasan. Namun jika itu tidak terwujud, mereka meminta agar jenazah Zaenab dipulangkan ke Tanah Air.

Menurut kakak kandung Zaenab, M Hasan, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2011, pihak keluarga saat ini tetap berharap hukuman pancung yang akan dihadapi adiknya tidak jadi dilaksanakan berkat pendekatan pemerintah Indonesia maupun ampunan dari anak korban. Zaenab dituduh membunuh dan terancam hukuman mati. Ceritanya, setelah bekerja selama 1,5 tahun, Zaenab berkirim surat ke rumahnya, katanya dia sudah tidak kerasan dan ingin pulang pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 1998 lalu. Namun hal itu ternyata tidak terlaksana. Bahkan hingga tiga tahun setelah ia kirim surat, tak kunjung pulang, Kemudian Hasan pun berupaya mencari adik bungsu dari 7 bersaudara ini. Berbagai cara dilakukan, hingga akhirnya mampu bertemu dengan adiknya di penjara Arab Saudi.

Dalam pertemuan itu, Zaenab bercerita bahwa ia hanya melakukan pembelaan diri terhadap majikannya. Kejadiannya pada waktu itu dia ingin salat Subuh, lalu dia memasak air di dapur, tiba-tiba dari belakang majikan perempuannya memukul kepalanya lalu menjambak rambutnya yang kemudian dilanjutkan mencekik leher hingga dia mau mati. Pada Saat Zaenab mau mati ia berusaha meraba-raba hingga menemukan pisau yang langsung ditusukkan ke perut majikannya.

Zaenab berangkat ke Arab Saudi pada awal tahun 1997 dengan menggunakan jasa PJTKI PT Panca Banyu Aji Sakti yang beralamat di Cilangkap Baru 54 Jakarta Timur. Kasusnya hampir sama dengan kasus Ruyati. Namun nasibnya baru bisa diketahui pada pertengahan tahun 2013.-

*(Sumber dari berbagai media)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline