Lihat ke Halaman Asli

EDY M

Karyawan Swasta

Pentingnya Para Dosen Juga Melek Teknologi

Diperbarui: 18 Februari 2023   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelum membahas opini pribadi terkait regulasi komunkasi digital, kita pahami kembali apa itu komunikasi digital, jenis-jenisnya, regulasi media dan UU ITE secara singkat.

Pengertian Teknologi Komunikasi Digital

Secara Bahasa, komunikasi digital adalah penyampaian pesan yang dilakukan melalui media elektronik. Secara praktis, komunikasi digtal merupakan proses komunikasi yang didominasi oleh komunikasi tertulis, mulai dari SMS, email, Whatsapp, Facebook, dan lainnya. Sedangkan teknologi komunikasi digital adalah tenologi yang berbasis sinyal elektronik komputer, sinyalnya bersifat putus dan menggunakan sistem bilangan biner.

Berikut merupakan jenis-jenis komunikasi daring yang sering dipakai di kehidupan sehari-hari:

  • Komunikasi Sinkron Chat
  • Komunikasi Sinkron Call
  • Komunikasi Sinkron Video Call
  • Komunikasi Asinkron Video
  • Komunikasi Asinkron Chat
  • Komunikasi Jaringan Kerja
  • Komunikasi Kelompok
  • Komunikasi Formal

Definisi Regulasi Media

Menurut Wikipedia, regulasi media adalah kontrol dan pembinaan media massa oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Ini semuda diatur di dalam hukum yang memiliki aturan dan prosedur untuk mencapai berbagai macam tujuan, misalnya dalam hal intervensi dalam melindungi kepentingan umum yang diyantakan di dalam regulasi media, serta mendorong persaingan dan pasar media yang efektif, atau menetapkan standar teknis umum.

Apa itu UU ITE dan apa saja yang termasuk di dalamnya?

UU ITE atau undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Berikut merupakan tindakan-tindakan yang dapat melanggar UU ITE:

  • Menyebarkan berita  bohong/SARA atau menciptakan kebencian.
  • Upload foto/video tidak senonoh.
  • Berbagi foto korban kecelakaan/korban perang/korban orang meninggal.
  • Berbagi foto anak kecil merokok.
  • Mengumpat dengan kata-kata kasar untuk meluapkan amarah.
  • Berjudi atau taruhan di media sosial.
  • Membully di media sosial.
  • Pencemaran nama baik.

Opini Pribadi

Berdasarkan hasil mini riset yang telah dilakukan sebelumnya, menunjukkan bagaimana beragamnya setiap anak muda memanfaatkan media sosial mereka, tergantung minat atau selera mereka dalam mencari konten atau tujuan lain yang diinginkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline