Ya, proyek Ruang Banggar yang konon senilai duapuluh milyar rupiah itu sudah dibayar lunas! Ini kesimpulan saya dari pemberitaan yang ada, yaitu bahwa anggaran untuk renovasi Ruang Banggar tersebut berasal dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011, dan seharusnya pekerjaan tersebut sudah selesai tanggal 31 Desember 2011. Kompas menulis berita :
Setjen menghabiskan anggaran Rp 565,5 juta untuk membayar konsultan perencana, PT Gubah Laras. Setjen juga mengeluarkan dana Rp 234,390 juta untuk membayar konsultan pengawas, PT Jagat Rona Semesta. Pelaksanaan pekerjaan atau renovasi yang dilakukan PT Pembangunan Perumahan (PP) menghabiskan anggaran hingga Rp 19,99 miliar. Dalam surat perintah mulai kerja (SPMK) tanggal 14 November 2011, PT PP diminta mengerjakan proyek sejak 14 November sampai 31 Desember 2011. Akan tetapi, hingga kini, renovasi belum selesai 100 persen.
Tahun Anggaran 2011 telah selesai 31 Desember 2011. Seluruh belanja dari APBN tahun anggaran 2011 harus sudah beres sebelum tanggal itu. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pendapatan dan belanja pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-73/PB/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 yang diantaranya mengatur tentang mekanisme pembayaran pekerjaan (proyek) yang kontraknya baru selesai di penghujung tahun. Kementerian/Lembaga harus sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran pekerjaan tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan pada 19 Desember 2011 dan paling lambat tanggal 28 Desember 2011 anggaran untuk pembayaran pekerjaan tersebut sudah harus dibayarkan kepada rekanan, walaupun pekerjaaannya sendiri sesuai kontrak baru diselesaikan tanggal 30 Desember 2011. (Pasal 12 ayat (1) c, Pasal 12 ayat (3)c). Untuk mengantisipasi ada rekanan yang punya kontrak sampai tanggal 30 Desember 2011 jangan sampai melarikan diri dan tidak menyelesaikan pekerjaan/proyek saat telah menerima pembayaran lunas tanggal 20-28 Desember, hal ini telah diatur dalam pasal 13 dan 14 Perdirjen tersebut, yaitu dipersyaratkan adanya jaminan/garansi bank yang dapat dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan uangnya disetor ke Kas Negara jika ternyata kontraktor melakukan wanprestasi alias pekerjaan/proyeknya tidak diselesaikan, tidak mencapai 100%. Pengerjaan Ruang Banggar DPR adalah contoh riilnya. Walaupun kontraknya telah berakhir Desember 2011, ternyata sampai sekarang pengerjaannya belum selesai. Seharusnya setelah tanggal kontrak selesai (30 atau 31 Desember 2011), pengerjaan proyek renovasi Ruang Banggar harus dihentikan bagaimanapun hasil yang sudah dicapai. Karena proyek tersebut telah dibayar lunas 100% sementara pekerjaan tidak mencapai 100%, maka seharusnya dana sebesar prosentase pekerjaan yang belum terselesaikan tersebut harus disetor ke Kas Negara dengan pencairan jaminan/garansi bank sebagaimana diatur pasal 13 ayat (3) Perdirjen tersebut. Maka menjadi sangat aneh jika diberitakan ruang banggar ini masih terus dikerjakan di bulan Januari 2012 ini, karena ini mengindikasikan pelanggaran dalam mekanisme pengerjaan proyek tersebut karena sangat jelas ada unsur wanprestasi terhadap kontrak pekerjaan. Walaupun tidak ada komplain oleh masyarakat yang merasa anggaran renovasi ruangan yang terlalu mahal, kursi yang terlalu mewah dan seterusnya, maka tetap saja proyek ini seharusnya menjadi proyek bermasalah jika kelebihan dana sebesar prosentase pekerjaan yang belum terealisasi per tanggal berakhirnya kontrak (30/31 Desember 2011) tidak disetor ke Kas Negara. Jika tetap dibuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) berangka 100% per tanggal 30/31 Desember 2011 untuk menghindari pencairan jaminan/garansi bank dan pengembalian ke Kas Negara berarti sangat jelas jika Pejabat Pembuat Komitmen (dari Sekjen DPR) telah melakukan manipulasi dokumen yang mengakibatkan kerugian negara karena untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan rekanan dikenakan denda sebesar 1 permil dikali sekian hari keterlambatan dikalikan nilai pekerjaan. Dan inipun tetap salah kuadrat karena saat berakhirnya tahun anggaran (31 Desember) maka berarti seluruh pekerjaan yang menjadi beban tahun anggaran tersebut harus dihentikan, kecuali untuk proyek multi years seperti pada proyek-proyek fisik yang besar seperti pembangunan bandara, jembatan, waduk, gedung, dan lain-lain. Dan Proyek Ruang Banggar tidak sedikitpun layak untuk masuk kategori proyek multi years. Dan kemudian akan lebih bermasalah lagi jika BAPP dan BAST telah dibuat 100% per tanggal 30/31 Desember 2011 namun kemudian kontraktor pekerjaan ini lari dan proyek ini tak pernah selesai. Aparat pemeriksa (BPKP dan BPK)-lah yang akan memeriksanya, dan aparat penegak hukum yang akan memproses kasusnya jika proyek ini nanti masuk ke ranah pidana. Dan akhirnya proyek ini akan tetap dikenang sebagai proyek untuk Wakil rakyat yang banyak disorot oleh masyarakat setelah sebelumnya DPR ingin membangun gedung baru dan akhir akhir ini heboh pula mengenai renovasi tolilet di Senayan. cmiiw Kompas PER-73/PB/2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H