Lihat ke Halaman Asli

Edy Sutriono

The author of public and fiscal economic fields

Perspektif Ekonomi Memaknai Kesaktian Pancasila

Diperbarui: 2 Oktober 2019   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila telah membuktikan diri sebagai dasar negara dan ideologi bangsa yang kokoh menjadi tema besar setiap kali memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.  

Pancasila dipandang sebagai pondasi untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Menjadi tuntutan bagi negara dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dengan semangat nasionalisme dalam melanjutkan perjuangan bangsa. 

Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa dipercaya akan mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur sesuai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari perspektif ekonomi, Pancasila memandang manusia sebagai pelaku ekonomi tidak dilihat hanya dari satu segi instink ekonomi seperti teori ekonomi liberal dan sosialis. Manusia dilihat secara utuh yang mampu berpikir, bertingkah laku dan berbuat yang tidak mendasarkan diri hanya dari rangsangan ekonomi saja, tetapi juga memperhatikan rangsangan faktor sosial dan moral sesuai asas-asas kepedulian dan kemanusiaan. Faktor sosial dalam hubungannya dengan manusia lain dan masyarakat dan faktor moral dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian roda perekonomian harus digerakkan oleh rangsangan dari kehendak kuat seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi harus menciptakan perekonomian nasional yang tangguh dengan nasionalisme sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pertumbuhan ekonomi yang diikuti pemerataan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sistem perekonomian Indonesia berdasarkan Pancasila secara gamblang disebut dalam UUD 1945 yakni disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Hal tersebut mengamanatkan kekuatan ekonomi berbasis kepada usaha dan kehendak bersama dengan dilandasi kekeluargaan dan kegotongroyongan yaitu kegiatan ekonomi diarahkan kepada usaha yang dilakukan oleh masyarakat kebanyakan secara swadaya dapat mengelola sumber daya ekonomi atau dalam terminologi saat ini pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 

Pengembangan UMKM berbasis sektor dasar seperti pertanian, peternakan, kerajinan, makanan dan sebagainya yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. 

Dalam konsep ekonomi tersebut terkandung nilai-nilai kemandirian, kepedulian terhadap orang lain, kolektivitas, kekeluargaan dan kepercayaan diri. Nilai-nilai tersebut secara sangat tepat dan representasi pasal 33 UUD 1945 sebagai perwujudan ekonomi mikro dari masyarakat  dan ekonomi kekeluargaan adalah Koperasi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial, mencerminkan hakekat sosial dari ekonomi dalam suasana Pancasila dan UUD 1945. 

Pada hakekatnya yang terdalam, koperasi mempunyai sifat dan tujuan idealistis, bukan semata-mata ekonomi pragmatis, yaitu kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. 

Peran dan fungsi koperasi begitu strategis dan penting guna menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Melalui koperasi dapat diwujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. 

Koperasi sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat mengakomodir potensi usaha rakyat seluruh Indonesia dan dapat dikembangkan untuk menciptakan suatu keseimbangan struktur pasar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline