Lihat ke Halaman Asli

Kuis 13 - Pemeriksaan Pajak - Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit pada PT. Selomangleng - Prof Apollo

Diperbarui: 9 Desember 2024   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://www.bpdp.or.id/inovasi-produk-dari-crude-palm-oil-cpo-dan-palm-fatty-acid-destilate-pfad

Kuis 13 - Pemeriksaan Pajak - Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT. Gua Selomangleng - Prof Apollo

 

Kelapa sawit (Elaeis guineensis) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada abad ke-19 sebagai tanaman hias. Namun, pada tahun 1911, tanaman ini mulai dibudidayakan secara komersial oleh perusahaan Belgia di Sumatra Timur. Perkembangan industri ini menjadi signifikan setelah tahun 1970-an, didorong oleh program pemerintah yang memperluas lahan perkebunan sebagai bagian dari kebijakan diversifikasi ekonomi. Kelapa sawit dianggap sebagai komoditas strategis karena manfaat ekonominya yang tinggi, termasuk menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) yang menjadi bahan baku utama berbagai industri.

Faktor pendorong utama berkembangnya sektor kelapa sawit di Indonesia:

  1. Permintaan Global yang Tinggi
    Minyak kelapa sawit digunakan dalam industri makanan, kosmetik, dan energi (biodiesel).
  2. Dukungan Pemerintah
    Pemerintah melalui program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) mendorong pengembangan perkebunan oleh petani kecil dengan dukungan inti dari perusahaan besar.
  3. Sumber Daya Alam Melimpah
    Indonesia memiliki iklim tropis yang ideal untuk kelapa sawit, terutama di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

Saat ini, Indonesia adalah produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, bersama dengan Malaysia

Perpajakan pada Sektor Usaha Kelapa Sawit di Indonesia

Industri kelapa sawit berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Indonesia melalui berbagai skema perpajakan. Berikut adalah elemen utama perpajakan di sektor ini:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Badan
    Perusahaan kelapa sawit dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (per tahun pajak 2022). Tarif ini berlaku untuk laba yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usaha.
  • PPh Pasal 21
    Pengenaan pajak penghasilan atas karyawan perusahaan kelapa sawit.
  • PPh Pasal 23 dan 26
    Pengenaan pajak untuk transaksi jasa atau pembayaran ke luar negeri, seperti royalti, bunga, dan dividen.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Minyak kelapa sawit mentah (CPO) dikenakan PPN sebesar 11%. Namun, ada fasilitas pengecualian PPN untuk beberapa jenis transaksi, seperti pembelian bibit sawit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline