Lihat ke Halaman Asli

Edward Salpreno Kaban SH

Advocate and Legal Consultant EDWARD KABAN LAW

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan?

Diperbarui: 4 November 2019   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi khalayak umum, mungkin akan bingung apabila harus mengajukan Gugatan ke Pengadilan karena buta tentang Peradilan.

Bahwa perlu diketahui terlebih dahulu, umumnya Gugatan yang diajukan di Pengadilan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi.

Namun pada kesempatan ini, kita tidak akan membahas secara detil mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi. Hal yang paling jelas membedakan antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi adalah Perjanjian. Wanprestasi terjadi karena ada pengingkaran atas perjanjian ataupun kesepakatan para pihak. Jadi kalau perjanjiannya diingkari maka terjadilah wanprestasi.

Ketika suatu permasalahan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi terjadi maka hal apa yang harus dilakukan? Jawabannya adalah Pengajuan Gugatan kepada Pihak yang dianggap sebagai penyebab permasalahan tersebut muncul.

Langkah awal untuk mengajukan Gugatan yakni mempersiapkan segala dokumen-dokumen terkait permasalahan termasuk mempersiapkan pihak siapa saja (saksi) yang mengetahui permasalahan diluar pihak yang menyebabkan permasalahan. Mengapa langkah awal tersebut diperlukan, karena dokumen dan saksi berguna sebagai pembuktian adanya permasalahan serta membantu kita untuk memetakan (strategi) permasalahan hukum yang terjadi.

Langkah berikutnya, menuangkannya dalam bentuk surat yang diajukan ke Pengadilan. Dalam surat tersebut dituliskan mengenai identitas pihak, kronologis dan permintaan (tuntutannya) terhadap hakim yang akan memeriksa perkara. (mengenai membuat gugatan, akan dijelaskan dalam artikel yang lain)

Setelah dibuat Surat Gugatan, maka tahap terakhir adalah mendaftarkan ke Pengadilan. Ketika mendaftarkan ke Pengadilan, pihak yang mengajukan akan terkena biaya dan ini dikenal dengan Panjar Gugatan.

Kalau sudah didaftarkan, selanjutnya menunggu adanya panggilan sidang. (ESK)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline