Lihat ke Halaman Asli

Edward

internship

Pelat Baru Nomor Kendaraan Berwarna Biru, Ini Cara Mendapatkannya!

Diperbarui: 3 Februari 2020   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : Times Indonesia

Tanda Nomor Kendaraan atau Pelat Nomor menjadi identitas kendaraan yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang tiap kendaraan baik motor maupun mobil. 

Jika biasanya pelat nomor kendaraan konvensional umumnya menggunakan kombinasi warna hitam namun kali ini akan ada plat nomor baru dengan warna biru, Penasaran seperti apa dan kapan berlakunya ? Simak artikel berikut

sumber : Detik Indonesia

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menghadirkan model baru pelat nomor kendaraan. Lalu apa saja perbedaanya dengan pelat nomor yang lama dan biasa kita temui pada kendaraan bermotor atau bermobil ?

Perbedaannya dengan yang lama terlihat dari warna yang digunakan di plat nomor, Kombinasi warna biru akan digunakan pada bagian masa berlaku pelat nomor kendaraan. Selain itu Jenis kendaraannya juga akan berbeda sebab pelat nomor dengan kombinasi warna biru hanya akan digunakan untuk kendaraan dengan sistem penggerak listrik saja

Seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 8 Januari 2020. Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru, pada bagian bawah tepat di angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terbit. 

Selain berguna sebagai tanda identitas mobil listrik, penandaan warna biru tersebut juga menjadi tanda bahwa mobil merupakan mobil listrik dan berhak atas insentif seperti bebas parkir atau bebas ganjil genap. Disebutkan bahwa pemilihan warna biru dikarenakan sesuai dengan program langit biru sebagai upaya mengurangi pemanasan global

sumber : Oto Jurnalisme

Jika kendaraan konvensional atau pribadi menggunakan kombinasi warna hitam  putih dan biru, kendaraan umum/publik menggunakan kombinasi warna kuning dan hitam dengan bagian bawah berwarna biru

Tak ketinggalan untuk kedutaan dari negara lain/diplomatik negara asing menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang tetap putih dan aksen huruf serta angka warna biru tua, lengkap dengan garis biru. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline