Lihat ke Halaman Asli

Eduardus Fromotius Lebe

TERVERIFIKASI

Penulis dan Konsultan Skripsi

Menanti Asa para Peneliti di Bawah BRIN

Diperbarui: 10 Januari 2022   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peneliti melakukan riset di laboratorium Pusat Genom Nasional di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta, setelah fasilitas tersebut diresmikan, Kamis (24/6/2018)(KOMPAS/Riza Fathoni)

Apa pun kebijakan pemerintah selalu ada pro dan kontra. Sebaik-baiknya kebijakan pemerintah tentu tidak selalu memuaskan seluruh elemen masyarakat. Isu terbaru yang menimbulkan pro dan kontra adalah adanya upaya mengintegrasikan beberapa lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pro kontra mengenai BRIN mencuat sejak Megawati Soekarnoputri dipilih menjadi ketua dewan pengarah. Bagi kalangan yang menolak, menilai bahwa lembaga seperti BRIN harus bebas dari intervensi politik. Sebab, lembaga riset harus dipimpin oleh seseorang yang memahami seluk beluk tentang penelitian.

Pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pengarah dilakukan berdasarkan Kepres Nomor 45 Tahun 2021. Selain itu, dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana.

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Berikut adalah tugas dan fungsi BRIN yang dikutip dari laman resmi brin.go.id.

Tugas BRIN

Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Fungsi BRIN

  • pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  • koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
  • penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
  • pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
  • pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
  • pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Berdasarkan tugas dan fungsi BRIN di atas sepertinya pemerintah ingin memastikan seluruh riset terarah dan terfokus pada satu cita-cita besar yaitu membangun peradaban bangsa Indonesia. 

Independensi dan tanggung jawab penelitian

Secara teknis, seorang ilmuwan dalam melakukan penelitian bertindak merdeka (independen )sesuai dengan kaidah ilmiah. Tidak bertindak di luar dari kaidah ilmiah yang sudah ditetapkan. Apalagi bertindak karena diintervensi oleh faktor-faktor eksternal yang tidak berkaitan dengan proses penelitian.

Pada titik ini, independensi seorang ilmuwan harus dihargai dan dihormati. Independensi seorang ilmuwan (peneliti) merupakan elemen penting untuk menghasilkan sebuah penelitian yang kredibel dan kompetibel. Dengan kata lain, independensi merupakan identitas (kodrat ilmiah) yang melekat pada diri setiap ilmuwan atau peneliti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline