Lihat ke Halaman Asli

Eduardus Fromotius Lebe

TERVERIFIKASI

Penulis dan Konsultan Skripsi

Presidential Threshold 0 Persen Bukan Solusi Krisis Kepemimpinan

Diperbarui: 23 Desember 2021   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kompas/Handining

Oleh. Eduardus Fromotius Lebe

(Penulis, Konsultan Skripsi dan Dosen)

Akhir-akhir ini elite politik gaduh dengan presidential threshold. Sebenarnya ini masalah klasik bagi dinamika perpolitikan di Indonesia. 

Presidential threshold (PT) merupakan aturan yang seringkali dipersoalkan oleh beberapa kelompok masyarakat. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali mengadili dan memutuskan perkara judicial review tentang peraturan mengenai presidential threshold 20%.

Dan berulang kali juga hakim MK memutuskan tetap memberlakukan presidential threshold 20%. Setidaknya, sampai sejauh ini judicial review mengenai presidential threshold sudah dilakukan sebanyak 13 kali. Terakhir kali judicial review mengenai presidential threshold diajukan oleh Rizal Ramli ke MK.

Hakim MK menolak dalil yang dimohonkan pemohon. Kala itu pemohon atas nama Rizal Ramli mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara khusus pemohon ingin membatalkan pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Yang menarik adalah polemik presidential threshold terus berlanjut, dan akan diuji kembali ke MK. Itu berarti, ini kali ke 14, MK akan menguji kembali undang-undang yang sama mengenai syarat batas ambang pencalonan presiden. Tensi politik semakin meningkat manakala elit partai ikut mempersoalkan presidential threshold.

Potret sekelompok orang yang menolak presidential threshold (sumber: tirto.id)

Melihat dinamika yang terjadi, setidaknya ada tiga kelompok yang berada pada pusar polemik presidential threshold. Ketiga kelompok tersebut adalah pertama, kelompok yang mendukung presidential threshold 20%. 

Kedua, kelompok yang menginginkan agar presidential threshold tetap ada, namun turun dari angka 20%. Ketiga, kelompok yang sama sekali tidak menginginkan adanya batas ambang pencalonan atau presidential threshold 0%.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline