Sidang Sengketa Pilpres 2019 mulai memasuki babak akhir. Sidang sengketa Pilpres yang diajukan oleh pihak dari paslon nomor urut 02 pasca hasil keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa Paslon nomor urut 01 terpilih sebagai pemenang dalam pemilihan presiden kali ini.
Pengajuan sidang sengketa pilpres yang diajukan ke MK oleh pihak dari paslon nomor urut 02 mengindikasikan bahwa telah terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif yang telah merugikan pihak Paslon nomor urut 02. Sehingga hal tersebut membuat pihak paslon 02 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sidang sengketa Pilpres 2019 mulai memasuki babak akhir. Dimana jadwal awal dari MK bahwa hasil keputusan sidang sengketa pilpres akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2019. Namun, setelah memasuki babak akhir sidang sengketa pilpres terdapat pengajuan jadwal keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimajukan lebih awal tertanggal 27 Juni 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
Mengingat bahwa, data-data dari Pemohon tidak kuat dan pemohon tidak dapat membuktikan bahwa adanya indikasi kecurangan oleh pihak Paslon nomor urut 01 yang terstruktur, sistematis dan masif dilakukan pasca pemilu 2019.
Merujuk pada jadwal keputusan yang dimajukan tertanggal 27 Juni 2019 lebih awal dari jadwal sebelumnya adalah 28 Juni 2019. Hal tersebut menguat dugaan bahwa secara analisis dapat diduga, jika hakim-hakim yang memimpin jalannya sidang sengketa Pilpres telah mengantongi hasil keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 kali ini.
Dengan demikian, apapun hasil keputusan dari sidang sengketa Pilpres kali ini untuk siapapun yang menjadi pemenangnya atau terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka itulah pemimpin negara Indonesia selama lima tahun ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H