Lihat ke Halaman Asli

PPDB dan Permasalahan Klasik

Diperbarui: 8 Juli 2020   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kemendikbud

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dari SD hingga SMA/SMK menimbulkan berbagai permasalahan baik teknis maupun nonteknis. 

Permasalahan teknis berkaitan dengan keterjangkauan akses internet dan kemampuan orang tua siswa dalam memahami sistem pendaftaran dalam jaringan (daring). Kendala nonteknis berkaitan dengan sejumlah aturan yang muncul tiba-tiba saat pelaksanaan PPDB berlangsung di sekolah. Misalnya, terkait kriteria umur calon peserta didik yang menuai protes orang tua siswa.

Pasalnya, saat aturan soal zonasi diterapkan, ada beberapa siswa yang tidak bisa mendaftar karena umur calon peserta didik tersebut belum memenuhi "syarat". 

Alasan umur akhirnya dijadikan aturan yang dijadikan syarat calon siswa SMA tersebut agar diterima. Sejumlah orang tua akhirnya protes dan berang dengan aturan yang terkesan dipaksakan itu. 

Bagaimana tidak, mereka kecewa karena anaknya yang sedianya masuk sekolah tersebut dengan aturan zonasi tetapi karena umurnya masih kurang mencukupi akhirnya yang bersangkutan ditolak.
Hal yang lain berkaitan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang bisa dijadikan "senjata" untuk menodong panitia PPDB agar calon peserta didik diterima. 

Tak ayal lagi, sejumah oknum berlomba membuat SKD agar jalan menuju sekolah incaran tercapai dengan mulus. Memang tidak bisa dipungkiri, kenyataannya jika ada dua saja dalam satu keluarga yang hendak mendaftarkan diri ke sekolah yang berbeda jenjang, maka salah satu tidak bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli karena merupakan syarat mendaftarkan diri. 

Muncullah akal-akalan untuk membuat SKD sebagai bukti domisili yang bersangkutan. Pada beberapa kasus, SKD dibuat untuk mengincar sekolah yang bukan zonasi calon peserta didik dengan tujuan diterima di sekolah yang dimaksud.

Jalur prestasi bagi calon siswa yang mempunyai prestasi akademik dan nonakademik memberi peluang yang cukup baik dalam memilih sekolah yang diinginkan. 

Meskipun kuotanya terbatas, ada di antara calon peserta didik memaksakan diri dengan membuat sertifikat atau piagam sebagai bukti prestasi sehingga bisa mengangkat nilai dan dengan harapan diterima. Ada juga oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk membuatkan sertifikat atau piagam asli tapi palsu sebagai upaya tidak jujur dalam proses administrasinya.

Pendaftaran secara daring masih saja menyisakan banyak kendala di lapangan. Kendala-kendala tersebut seharusnya sudah bisa diprediksi dan diantisipasi sejak dini sebelum pelaksanaan PPDB berlangsung. 

Akan tetapi, kejelian melihat celah-celah untuk terjadinya kecurangan masih saja belum optimal dilakukan sehingga memberikan jalan bagi pelaku kecurangan untuk berbuat nakal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline