SATU lagi duka menggayut dari jalan raya. Sedikitnya 10 tewas dan 4 kritis, kala minibus dilabrak kereta api (KA) Pasundan.
KA menghantam minibus Suzuki Carry Z951W di Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu (18/3/2012) sekitar pukul 09.30 WIB. Situs Kompas.com memberitakan, kejadian di sebuah perlintasan KA tanpa palang di Jalan Basir Surya, Cibeureum.
Saat itu minibus berpenumpang 14 orang tengah melintas tanpa menyadari ada KA ekonomi Pasundan dari Bandung menuju Surabaya yang juga melaju.
Masinis kereta Zulkifli sudah berupaya membunyikan klakson serta lampu sorot tapi tabrakan tidak terhindarkan. Pasundan yang menggunakan nomor lokomotif CC 20194 jurusan Kiaracondong-Surabaya baru dua menit meninggalkan Stasiun Tasik Kota ke arah Surabaya.
Kenapa pengemudi tak sadar ada KA? Kenapa memaksakan diri melintas jika sudah tahu ada KA?
Pasti banyak pertanyaan lain dari kasus minibus ini. Pastinya, kita bisa belajar dari kasus ini. Apalagi buat kita para pemotor. Jaga emosi jangan seperti kasus pemotor ditabrak pengemudi wanita di link ini.
Melewati perlintasan KA, terlebih di tempat yang tidak memiliki palang penutup, mesti super waspada. Rasa sabar diperkuat. Pastikan tak ada KA yang bakal lewat.
Kewaspadaan mesti ditingkatkan manakala di perlintasan jalur KA ganda. Lalu lalang KA bisa dari dua arah.
Tak perlu tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas utama. Saat palang pintu sudah hendak menutup, tak perlu menorobos mengingat bisa saja terjadi hal yang di luar perkiraan, seperti mesin kendaraan yang tiba-tiba mati. Mogok di tengah rel sebuah dilema yang berisiko tinggi.
Saking seriusnya risiko tersebut, Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) bahkan mengatur hal itu. Bisa dilihat di pasal 114 yang menyebutkan bahwa
pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Lazimnya aturan, ada sanksi untuk pelanggaran aturan tersebut. Silakan dilihat di pasal 296 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Tuh kan, lebih baik mencegah daripada disemprit denda sebesar itu. Apalagi, amit-amit deh, diseruduk KA. (edo rusyanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H