Lihat ke Halaman Asli

Sadar Atau Tidak, Kita Merampas Hak Pejalan Kaki

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BELAKANGAN saya baru menyadari kekeliruan selama ini. Merampas hak pejalan kaki. Itu terjadi ketika saya sebagai pemotor berhenti di atas zebra cross alias marka jalan untuk menyeberang para pejalan kaki. Biasanya, ketika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah di pertigaan atau di perempatan jalan, para pemotor berlomba-lomba untuk maju ke bagian paling depan. Secara alamiah, ada perasaan makin depan makin bagus. Bisa melesat lebih dulu ketika lampu berwarna hijau. Nah, ketika itulah kadang kita tidak menyadari bahwa ada hak pejalan kaki yang terampas. Mereka juga pengguna jalan. Zebra cross kita ketahui sebagai tempat pejalan kaki menyeberang. Ketika kita berhenti di atasnya, hak pejalan kaki tadi ikut tergilas. Miris. Rasanya sikap saling menghargai sesama pengguna jalan mesti terus diperkokoh. Selain membuat lalu lintas jalan menjadi lebih nyaman, keselamatan pengguna jalan pun kian terjamin. Setidaknya, para pejalan kaki tak perlu bersenggolan dengan kendaraan yang mengangkangi zebra cross. Padahal, kita semua tahu bahwa Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu lintas; e. berhenti dan parkir.

Oh ya, pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Para pelanggar aturan itu bisa terancam sanksi lumayan serius. Coba simak di UU No 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Ngomong-ngomong, kalau kita sebagai pengguna jalan pun merasa terganggu ketika ruang yang ada disesaki oleh kendaraan. Termasuk, trotoar atau halte bus yang ditempati oleh para pedagang. Benar gak? (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline