Lihat ke Halaman Asli

Ini Dia, Raja Pelanggaran di Jalan

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUATU ketika seorang eksekutif di perusahaan papan atas berkicau di twitterland. Dia tulis, kemacetan lalu lintas di jalan Jakarta karena banyaknya sepeda motor. Lalu, saat kicauannya saya timpali dengan mengajak melihat kemacetan di jalan tol, dia bilang, hal itu akibat penyumbatan di pintu keluar karena padatnya sepeda motor. Hemmmm….Apa iya? Ya. Pemotor selalu menjadi tudingan empuk untuk berbagai persoalan di jalan raya. Kebanyakan agak miring. Coba aja dengar.”Pemotor biang kemacetan”, atau ”Pemotor sumber kecelakaan”, bahkan ada yang bilang, ”Pemotor nggak tahu aturan.” Sebagai pemotor, saya kadang geregetan juga dituding sebagai benalu di jalan raya. Enak saja. Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, sepeda motor memang menyerupai apa yang menjadi kalimat-kalimat tudingan itu. Pada 2011, sepeda motor yang paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas jalan. Ada 167.721 kendaraan yang terlibat kecelakaan sepanjang 2011. Nah, dari sebanyak itu, jumlah sepeda motornya sebanyak 120.226 unit. Angka itu setara dengan 72%. Wow! Kenapa begitu banyak? Gampang menjawabnya, karena populasi sepeda motor lebih banyak. Volume sepeda motor mendominasi setiap detik di jalan raya. Tahun 2011, dari 84 juta kendaraan, populasi sepeda motor sebanyak 69 juta unit.

Bisa jadi juga karena pelanggaran aturan lalu lintas jalan lebih banyak dilakukan pemotor. Padahal, buah dari pelanggaran itu bisa jadi berwujud kecelakaan. Tahun 2011, raja pelanggaran di jalan adalah pemotor. Data Kepolisian menyebutkan, ada sekitar 3,56 juta pemotor yang melanggar aturan lalu lintas jalan. Angka itu setara dengan sekitar 60% dari total pelaku pelanggaran. Waduh! Mereka melawan arus jalan. Ada yang melibas lampu merah. Ada yang merangsek trotoar jalan. Tapi ada juga yang tidak punya SIM dan STNK. Lantas, kenapa para pemotor melanggar peraturan lalu lintas jalan? Ada yang tahu? (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline