Lihat ke Halaman Asli

Nyopir Sambil Bercanda, Berisiko?

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ADA penelitian yang menarik. Saya mendapatkannya setelah diberi link oleh bro Nazar. Ini penelitian soal risiko bersenda gurau saat berkendara terkait kecelakaan lalu lintas jalan. Bersenda gurau ternyata risikonya setara dengan merokok dan minum-minuman keras dalam memicu kecelakaan. Menurut dua penelitian dari Rumah Sakit Anak Philadelphia dan State Farm Amerika Serikat (AS), pengaruh atau ajakan teman seusia memicu kecelakaan mobil ketika seorang remaja berada di belakang kemudi. Situs otoasia.com menyebutkan, pada studi pertama, peneliti menemukan bahwa pengemudi remaja dan rekan-rekannya yang ikut di dalam mobil menganggap apa yang dilakukannya adalah untuk mencari semacam sensasi bersama-sama, yang sangat mungkin meningkatkan insiden maut di jalan. Studi kedua melihat remaja yang terlibat dalam kecelakaan serius, mengajak rekan penumpang terlalu banyak, sehingga mengganggu konsentrasi sesaat sebelum terjadi kecelakaan. Artikel lengkap otoasia klik disini yah. Bagi saya point pentingnya adalah konsentrasi. Gangguan terhadap konsentrasi bisa bermacam, bisa jadi termasuk senda gurau. Negara bahkan mengatur soal kewajiban setiap pengendara untuk tetap fokus dan konsentrasi saat berkendara. Aturan yang ada dalam Undang Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Ada sanksinya loh, lihat saja pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Persoalannya bukan semata soal sanksi, melainkan kesadaran seluruh pengguna jalan soal pentingnya keselamatan. Siapa sih yang mau keluarga tercinta merana akibat kecelakaan? (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline