Lihat ke Halaman Asli

RHK Motor, Jangan Dilibas Dong

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RHK motor di Bogor. (foto:radarbogor) ADA tiga kota yang setahu saya sudah menerapkan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor hingga awal 2012 ini. Pionirnya adalah kota Bandung yang mulai uji coba pada September 2010. Setelah itu, seingat saya adalah Bekasi dan Bogor, pada November dan Desember 2011. Ketiganya sama-sama di Jawa Barat. RHK adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. Marka itu merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, seperti dilansir http://radar-bogor.co.id mengatakan, tujuan RHK untuk mengefisiensikan perempatan. Dengan menempatkan kendaraan roda dua di bagian depan jalan, maka akan menghambat perlambatan laju kendaraan. Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Priyo Soebandiono, seperti dilansir kompas.com, pernah mengatakan bahwa RHK untuk mengatur arus lalu lintas antara sepeda motor dan mobil agar tidak bersinggungan. Dia juga menuturkan dengan adanya RHK untuk sepeda motor, diharapkan lalu lintas jalan bisa lebih tertib. Bro Wawan, salah seorang pengunjung blog saya bertanya, bagaimana jika mobil berhenti di atas RHK? ”Semestinya ditilang karena itu melanggar marka jalan,” tutur ajun komisaris besar polisi (AKBP) Yakub Dedi, seorang kolega saya di Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (29/1/2012) malam.

foto:pikiranrakyat

Boleh jadi pernyataan itu merujuk pada pasal 106 ayat 4 butir b di Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan.

Soal sanksinya, bisa diintip dalam UU yang sama, persisnya di pasal 287 ayat 1 yang menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. Ooopss…gede juga yah dendanya? Bagi saya, RHK motor hanyalah fitur untuk menunjang ketertiban berlalu lintas jalan. Jika para pengguna jalan sudah berlaku tertib demi kenyamanan dan keselamatan bersama, rasanya segala aneka sanksi tak perlu dikhawatirkan. Wong, semuanya sudah tertib dan mau peduli dengan sesama pengguna jalan kok. Ngomong-ngomong, kapan yah di Jakarta bakal ada RHK motor? Kalau sudah ada, para pengemudi mobil jangan ramai-ramai melibasnya dong. (edo rusyanto)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline