Lihat ke Halaman Asli

"Pemalakan" Masih Terjadi di Sekolah, Mengapa Menteri Diam Saja?

Diperbarui: 12 Juli 2016   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: medansatu.com/riausky

Kebijakan Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi sekolah membebani orang tua siswanya dengan berbagai pungutan dengan dalih apapun ternyata tidak digubris oleh para pengelola pendidikan. Masih banyak sekolah membebani siswanya dengan biaya padahal biaya sekolah termasuk pembelian buku sudah ditanggung negara melalui bantuan pendidikan atau Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Apalagi sekolah negeri. Baik guru maupun biaya operasional sekolah sudah menjadi tanggungan APBN. Namun pada praktiknya masih banyak oknum guru yang memanfaatkan tahun ajaran baru atau kenaikan kelas untuk mendapatkan ekstra penghasilan. Di antaranya dengan mengarahkan pada siswanya untuk membeli buku dari penerbit tertentu atau menjualnya secara langsung ke siswa.

Terbukti ada satu sekolah di SMP Negeri di Pamulang, Tangerang Selatan yang 'meminta' biaya siswanya dengan dalih untuk membeli buku senilai Rp 1 juta.

Orang tua siswa dihadapkan pada persoalan dilematis. Pasalnya, ia merasa terbebani dengan harga buku-buku yang nilainya cukup berat bagi para orang tua yang penghasilannya masih terbatas.

"Memang bagi orang kaya uang satu juta rupiah tidak jadi masalah, namun bagi kami yang bekerja sebagai karyawan yang gajinya pas-pasan nilai itu dirasakan berat," paparnya.

Memang pihak sekolah punya alibi bahwa mereka tidak memaksa siswa harus membeli buku di sekolah. Namun penggiringan untuk membeli buku pada penerbit tertentu membuat siswa jadi serba salah. Jika siswa tersebut tidak membeli buku-buku yang 'direkomendasikan' pihak sekolah, maka dia akan tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar.

"Bagaimana akan mengikuti proses belajar mengajar jika sang siswa tidak punya buku karena tak mampu membelinya," ujar orang tua siswa yang enggan namanya disebutkan.

Berdasarkan modus inilah paksaan pihak sekolah membeli buku tertentu pada penerbit tertentu bisa disebut memenuhi unsur 'memeras'.

Dalam setiap amanatnya Presiden Joko Widodo berkali-kali mengingatkan pada dunia pendidikan bahwa sekolah sebagai kepanjangan tangan negara mempunyai kewajiban mencerdaskan generasi mendatang dan tidak melakukan praktek atau perbuatan menghambat proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Terutama biaya pendidikan yang "dipaksakan" dan didesain" hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.

Karena anggaran APBN untuk pendidikan mendapatkan porsi cukup besar. Di antaranya digunakan untuk pengadaan buku-buku pelajaran sekolah bagi siswa di Indonesia.

Jadi tidak ada lagi cerita siswa harus membeli buku dengan harga mahal dan tidak terjangkau sehingga membuat siswa tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline