Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ridho A.G.D.

Co-Founder Tajam.News

Respons GMNI terhadap "Pukulan Kasih Sayang" di Banjarmasin

Diperbarui: 25 April 2020   03:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

apahabar.com

Ancaman pemukulan rotan atau pukulan kasih sayang bagi pelanggar ketentuan PSBB di Kota Banjarmasin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menimbulkan polemik di masyarakat.

Betapa tidak, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq mengaku menyiapkan ratusan batang rotan untuk dibawa petugas dalam melaksanakan penjagaan tersebut.

Bahwa tindakan ini dilakukan bagi masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah.

Sekretaris Cabang DPC GMNI Kota Banjarmasin Ridho A. G. D merespon langsung dengan tindakan itu dan menyayangkan sikap pengambilan kebijakan tersebut Ia mengatakan hal itu akan malah memperkeruh keadaan saat ini.

"Kebijakan yang tidak arif. Harusnya pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut mempertimbangkan dulu segala aspek dan dampak lebih lanjut pada masyarakat. Jangan hanya pemerintah mencopy paste (Meniru) tindakan pihak keamanan yang ada di India yang melakukan pemukulan rotan terhadap warganya tersebut sangat tidak cocok dengan kita secara sosial -- kultur dan tidak ada jaminan bahwa hasilnya masyarakat akan sepenuhnya tertib. Penegakan harusnya lebih bersifat humanis terlebih saat ini kita memasuki bulan suci Ramadhan,"ujarnya kepada tajam.news, Jum'at (24/4).

Senada dengan hal tersebut, Pelaksana tugas Ketua sekaligus Sekretaris DPD GMNI Kalimantan Selatan Muhammad Luthfi Rahman menimpali bahwa perihal penegakan hukum tentang pelaksanaan PSBB sudah sangat jelas uraiannya di dalam Peraturan Walikota Banjarmasin No. 33 Tahun 2020.

"Bab VIII Pasal 24 ayat (1) hingga ayat (3) sudah sangat jelas menerangkan apa saja tindakan penegakan hukum yang boleh dilakukan oleh institusi -- institusi yang diberikan amanat oleh Perwali ini. Bahkan pada Pasal 24 ayat (3) menegaskan bahwa penegakan haruslah berdasarkan kepada etika dan moral serta berpedoman pada UU. Clear tidak ada penegakan yang ditindak secara fisik."ungkap Luthfi.

Sedangkan, Yudistira Bayu Budjang yang menjabat sebagai Wakabid Politik, Hukum, dan Propaganda DPC GMNI Kota Banjarmasin menyarankan bahwa selain penanganan COVID -- 19 dalam sektor medis dan sosial, harusnya pemerintah kota saat ini juga lebih memperhatikan hajat hidup warganya.

"Bantuan- bantuan yang diberikan kepada masyarakat baik berupa sembako atau langsung tunai harus menjadi atensi. Apakah sudah tepat sasaran bagi penerimanya? Apakah memang bantuan tersebut sudah meng-cover seluruh masyarakat miskin dan rentan miskin Kota Banjarmasin?

Nah hal semacam itu harus selalu ditinjau. Bukannya melahirkan kebijakan yang membuat gaduh. Masih banyak pekerjaan yang perlu ditangani oleh Pemerintah Kota dan kami pun siap membantu bekerjasama menyelesaikannya,"imbuhnya.

Terakhir, ia menyerukan kepada Satpol PP untuk membatalkan kebijakan tersebut sesegera mungkin dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline