Lihat ke Halaman Asli

7 Kepmen WP Tersangka Jero Wacik Harus Dibatalkan

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WALHI : 7 Kepmen WP Tersangka Jero Wacik Harus Dibatalkan

Keputusan Menteri ESDM tentang Wilayah Pertambangan (WP) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, harus segera dibatalkan oleh pemerintahan yang baru nanti. Kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pelibatan masyarakat sebagaimana mestinya yang sebagai pihak yang terdampak langsung ataupun tidak langsung. Menteri ESDM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak terburu-buru mengeluarkan SK-SK tersebut, apalagi di penghujung kekuasaan rezim SBY yang tentu mengundang kecurigaan publik yang sangat luar biasa dan kemudian membuka peluang sebesar-besarnya bagi para perusahaan-perusahaan tambang tentunya.

Berbagai ancaman kerusakan lingkungan tentu akan semakin tinggi dan kemudian itu akan terus terjadi jika keputusan menteri tersebut tidak segera dibatalkan oleh pemerintahan yang baru nanti. Belum maksimal melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan lingkungan, kini sudah membuka peluang untuk menambah kerusakan tersebut. Ketujuh Kepmen ESDM tersebut adalah :

1.No. 2737 tahun 2013 tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi;

2.No. 4002 tahun 2013 tentang Wilayah Pertambangan Kepualaun Maluku

3.No. 4003 tahun 2013 tentang Wilayah Pertambangan Kalimantan

4.No. 4004 tahun 2013 tentang Wilayah Pertambangan Papua

5.No. 1095 tahun 2014 tentang Wilayah Pertambangan Sumatera

6.No. 1204 tahun 2014 tentang Wilayah Pertambangan Jawa-Bali

7.No. 1329 tahun 2014 tentang Wilayah Pertambangan Nusa Tenggara

WALHI secara kelembagaan juga telah melakukan kordinasi di 28 kantor Walhi Daerah masing-masing provinsi dan memang tidak ada pelibatan atau partisipasi dari masyarakat maupun pelibatan organisasi masyarakat sipil dalam perencanaan maupun pengusulan wilayah-wilayah yang akan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Semuanya dilakukan sendiri oleh pemerintah hingga kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri ESDM.

Jika tidak segera dilakukan pembatalan atas kepmen tersebut, maka sama halnya pemerintahan yang baru nanti akan meneruskan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Selama 10 tahun SBY berkuasa, praktek pengrusakan lingkungan hidup lewat sektor pertambangan semakin massif dan tidak terkontrol. Bahkan sudah sampai ke praktek-praktek pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan upaya penegakan hukum terkesan sengaja diabaikan. Kepmen-kepmen tersebut tidak layak diteruskan dan kemungkinan besar bertentangan dengan rencana tata ruang, baik ditingkat nasional maupun di level provinsi dan kab/kota.

EDO RAKHMAN

Manager Kampanye

WALHI Nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline