Lihat ke Halaman Asli

editan to

Mengelola Usaha Percetakan

Jokowi Mengalah Soal Miras

Diperbarui: 2 Maret 2021   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: Twitter @NarasiTawa

PRESIDEN Jokowi Widodo akhirnya mencabut Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Dalam sepekan terakhir ini, tekanan kepada pemerintah bertubi-tubi menolak legalitas industri minuman keras tersebut.

Suara penolakan datang dari mayoritas ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, hingga para ulama. Pencabutan Jokowi di tengah polemik yang mengeras untuk mendesak pencabutan atas lampiran soal miras Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada awal Februari lalu itu.

Ancaman terhadap Jokowi nyata dalam soal miras ini. Di balik dalil agama, miras bisa menyatukan seluruh umat untuk melakukan perlawanan bahkan bisa berujung pada terjun bebasnya kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi.

Setelah sekian waktu diterpa badai komunis alias hoaks keturunan komunis, Jokowi mendapat stigma memerintah tidak pro Islam yang diisukan dengan kriminalisasi ulama, Jokowi akan makin tertekan jika bertahan dengan ketentuan membuka kran investasi industri minuman keras.

Legalisasi miras ini, meski hanya dibatasi di empat daerah meliputi Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara tetapi gaungnya bersifat nasional. Di wilayah tersebut memang minuman keras sudah menjadi tradisi tetapi legalitas lewat Perpres itu memberikan labelisasi bahwa bangsa ini menghalalkan sesuatu yang haram.

Apalagi ada ketentuan bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur di luar empat wilayah itu bisa mengusulkan dibuka investasi miras ini maka hal tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap dalil mati agama yang anti miras.

Para penolak selain mendalilkan agama, juga beralasan bahwa minuman keras merusak masyarakat. Miras dapat membahayakan generasi bangsa. Legalisasi miras membuat maraknya distribusi minuman keras ini hingga di pelosok dan pedagang kaki lima.

Sebenarnya niat Jokowi membuat aturan mengenai miras untuk empat daerah sudah selayaknya disambut baik. Terlepas dari agama ketentuan mengatur miras ini sebenarnya bernilai positif. Pasalnya, selama ini miras di daerah tersebut beredar secara ilegal. Di sisi lain, sebagai tradisi miras seperti 'cap tikus' di Sulawesi Utara sudah menjadi barang keseharian warga.

Adanya beleid justru akan membuat produksi miras tradisional akan terjaga kualitasnya. Industri kecil miras lebih mudah diawasi karena bukan lagi bersifat ilegal. Jika ada industri modern miras dengan skala modal besar di daerah tersebut bukan semata penghasilan daerah yang meningkat tetapi lebih pada pengawasan dan distribusi yang bisa dikontrol oleh pemerintah daerah.

Regulasi pemerintah daerah tentu mutlak dilakukan. Misalnya, jumlah industri miras di suatu kawasan. Skala industri miras yang diizinkan. Peredaran penjualan di suatu wilayah. Termasuk jumlah produk hingga kemasan yang sampai di masyarakat bisa didata. Keteraturan ini tentu akan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat yang beradab ketimbang segala sesuatu tidak terkontrol dan dalam pusaran pasar gelap.

Mengonsumsi minuman keras sebenarnya tidak berkolerasi langsung dengan tingkat kejahatan. Kriminolog Adrianus Meliala, misalnya, mengatakan perilaku kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline